MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Puluhan warga dusun Lengkong, desa Sidoharjo, kecamatan Gedeg, kabupaten Mojokerto melakukan demo di balai desa setempat menuntut Kasun diperhentikan. Selasa (11/1/2022)
Massa yang di dominasi para emak-emak dengan membentangkan poster tuntutan tiba di depan Balai Desa Sidoharjo sekitar pukul 10.00. Walau diguyur hujan tak nyurutkan para pendemo untuk menyalurkan Aspirasinya.
Dalam Orasinya warga dusun Lengkong meminta agar Kadus Lengkong di perhentikan hari ini juga karena dinilai Kadus Mislan diduga telah melakukan menyalahgunakan jabatan dan wewenang sabagai Kadus Lengkong.
“Yang mana pada tahun 2014 Kadus Mislan menandatangani pemberian ijin tanah makam untuk perumahan Platinum Regenci PT. Citrabangun Karya Mojokerto tanpa musyawarah dengan warga dusun Lengkong” ujar salah satu warga saat berorasi
Dan tidak itu saja lanjut orasi warga, bahwa setiap rencana pembangunan dusun ataupun Musrendes selalu mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan warga dusun Lengkong
“Tuntutan kami adalah turunkan atau perhentikan Kadus Lengkong hari ini juga” tambahnya
Setelah melakukan Orasi 15 perwakilan warga dusun Lengkong terdiri dari RT, RW, LPM, BPD dan Tokoh Masyarakat diterima Kepala Desa Sidoharjo Rifan Hanum S.H yang di dampingi Camat Gedeg Taufiqurrohman S.STP beserta Forkopincam kecamatan Gedeg
Suryanto Ketua RT 34 dalam aspirasinya menyampaikan bahwa pada hari ini, detik ini menghendaki Mislan mundur sebagai Kepala Dusun Lengkong.
Hal Senada juga di sampaikan oleh Sutarno Ketua RT 33 menyampaikan bahwa selama ini warga dusun Lengkong tidak pernah mengajak musyawarah
Ketua LPM Agus dan juga Ketua RW Alek menyampaikan yang sama,Bahwa Aksi ini kami lakukan karena menyampaikan ispirasi dari warga dusun Lengkong dan meminta agar Kadus Mislan di perhentikan sekarang juga.
” Tuntutan warga dusun Lengkong minta agar Polo Mislan di perhentikan atau mundur dari jabatanya” kata Agus
Sementara itu, Rifan Hanum S.H Kepala Desa Sidoharjo kepada awak media mengatakan, bahwa dalam aksi warga dusun Lengkong itu ada empat point, Yaitu, membatalkan akses jalan masuk ke PT Platinum, membatalkan izin pengunaan tanah makam dusun Lengkong sebagai jalan untuk makam PT Platinum, Mosi tak percaya kepada Kadus Lengkong dan yang paliang utama adalah memperhentikan Kadus Lengkong
” Tiga dari empat tuntutan telak kita tindaklanjuti, mulai dari pembatalan perijinan dan lain-lain telah di batalkan bulan ini” kata Rifan
Sedang untuk tuntutan untuk memperhentikan Kadus Lengkong. Lanjut Rifan, Kami telah Prosesnya dan melalui rapat forum menemukan kejanggalan dan lain-lain. Dasarnya yang kita pakai penyalahgunaan wewenang tugas dan kewajibanya
” Poin-point tuntutan telah saya tanda tangani dan segera kita kirimkan ke Camat selaku pembina dari Kades. Dan hasilnya nunggu alur peraturan-peraturan yang menaunginya” pungkas Kades.(Kar)