MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Machradji Machfud Aktifis Senior yang menjadi kordinator lapangan dalam Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu (6/1/2022) yang menuntut agar Bupati Mojokerto Dr. Hj Ikfina Fatmawati mundur karena dinilai sebagai Bupati Boneka. Hari ini resmi melaporkan H.M Rifai dan Supriyo ke Polisi
Adapun alasan Machrodji melaporkan HM. Rifai, Supriyo dkk. ketua dan sekretaris LSM Mojokerto watch yang secara congkak Sombong, main hakim sendiri, tidak sopan, membubarkan secara paksa unjukrasa didepan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Pekan lalu
Kepada sejumlah awak Media Machradji mengatakan,Bahwa dirinya tidak main-main dalam laporan ini karena sebelum mendapatkn Nomor polisi dari SPKT, dirinya harus melalui tahapan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak dan melalui proses panjang
“Saya di polres mojokerto dari pukul 10 pagi hingga pukul 17.00 sore, tapi alhamdulilah laporan saya di terima” kata mbah Rodji
Lebih lanjut Machrodji menceritakan secara detail aluran kronologis laporan terhadap Ketua dan sekertaris LSM di Polres Mojokerto, awalnya dirinya mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk lapor tapi oleh petugas SPKT saya disuruh ke Reskrim dahulu
” Sesampainya di Reskrim, saya ditemui pak Danar (unit tipikor/piket dan Pak Edi (unit tipiter) untuk dilakukan konseling, maksudnya mengorek apa dan mengapa melapor” kata Mbah Roji panggilan akrab Machrodji Mahfud.
Setelah itu, masih kata Machrodji, Petugas yang bernama Danar menyuruh saya untuk memindah bukti bukti foto dan Vidio untuk dimasukkan satu file dalam satu Flasdisck. Pak Danar meminta untuk menunggu kehadiran Pawas Pak Bayu Kanit Resmob, karena dialah yang merekomendasi layak tidaknya laporan pidana untuk diterbitkan lP (Laporan Polisi). Pak bayu masih ada kesibukan ujian disertasi, nanti kalau sudah selesai akan kesini
“Sekitar pukul 14:00 saya diterima Pak Bayu, ditanya laporan apa?. Bagaimana kejadiannya? Bukti-buktinya apa? machradji menjekaskan kejadian dan kronologinya serta bukti-buktinya, disuruh menunggu. Oleh pak Bayu. Pak bayu melaporkan kepada Kasat Reskrim. Satu jam kemudian Pak Danar memanggil saya untuk dilakukan wawancara resmi dan dibuat berita acara. Setelah itu Pak Danar mengantar saya ke unit SPKT untuk membuat laporan resmi” jelas Machrodji
Sekitar jam 17:05 Pak Machradji keluar dari ruang SPKT dengan membawa STTLP ( Surat Tanda Terima laporan Polisi) nomer : TBL/B/15/1/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. (Kar)

















