Laporan Machradji Machfud, Masuki Tahap Penyidikan

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Machradji Machfud hari ini datang memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres kabupaten Mojokerto terkait laporannya terhadap salah satu Ketua LSM di Mojokero yang membubarkan Aksi Demo beberapa waktu yang lalu.

Kepada sejumlah awak Media Machradji setelah keluar dari ruangan Satreskrim Polres Mojokerto menerangkan, bahwa kehadiranya ke Polres hari ini adalah memenuhi panggilan dari penyidik polres Mojokerto terhadap laporanya beberapa waktu yang lalu.

Dan saya dipanggil sebagai pelapor, dan panggilan ini sebetulnya untuk kemaren namun baru bisa saya hadiri hari ini

” Mestinya untuk hari kemarin, dan baru hadir hari ini. Dan saya datang dari jam 10 tadi pagi” ujar Machradji Machfud

Ketikan di tanya wartawan, Terkait agenda pemanggilanan hari ini oleh penyidik Polres Mojokerto, Machradji menerangkan agenda pemanggilanya hari ini oleh penyidik, dimintai keterangan atas laporanya dan dirinya di kasih pertanyaan kurang lebih 30 pertayaan, dan pertanyaanya terkait seputaran kronologi terjadinya pembubaran aksi Demo depan gedung Dewan beberapa pekan yang lalu.

” Selain itu, tadi juga ada penambahan pasal, yang sebelumnya hanya pasal 335 KUHP, tadi ada tambahan Pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” tambah Mbah Rodji di depan Satreskrim Mojokerto. Jumat (28/1/2022)

Dalam kasus ini, masih kata Machradji. Sebetulnya Telapor yaitu H. Rifai telah datang kerumah dan meminta maaf serta berharap laporan ini segera di cabut sementara terlapor lain yakni Supriyo belum ada komunikasi sama sekali

” Saya kedua terlapor sudah saling kenal, sebagai sahabat dan teman sudah saya maafkan, namun terkait hukum biarlah berjalan sesuai prosedur” pungkas Machradji Machfud.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *