MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM-Pemilik tanah dengan dibantu Puluhan warga Desa Srigading Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto melakukan aksi penutupan jalan menuju lokasi galian C PT Wiratama Mandiri yang beroperasi di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro. Kabupaten Mojojerto (28/02/2022).
Aksi penutupan jalan akses ke tambang galian C oleh pemilik tanah dilakukan karena pengusaha galian C itu tanpa ijin melewati tanah pribadi milik Agung Dedy Purnomo Putro warga setempat.
“Tanah ini milik pribadi saya, saya yang membayar pajak, saya berhak atas tanah ini. Kemarin jalan ini sudah saya pagari saya sudah membuat pemberitahuan. Tiba-tiba pagar dibukak tidak pernah konfirmasi ke saya, tau-taunya jalan yang selama ini saya tutup dibukak, malah pager saya dirusak tanpa permisi tanpa memberi tahu saya. Sampai saat ini pun pihak PT. Wiratama tidak pernah konfirmasi ke saya. Ini buktinya ada fotonya pas saya tutup,” ungkap Dedy Purnomo Putro pemilik tanah.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, dalam melakukan aksi ini dirinya tidak ada niatan apa-apa, hanya ingin tanah yang menjadi haknya rusak akibat dilalui kendaraan lalu lalang yang memuat sirtu dari PT Wiratama
“ini tanah pribadi saya bukan milik PT Wiratama. Saya tidak pernah menjual dan tidak pernah menyewakan. Tanah ini mau saya manfaatkan untuk penghijauan, mau saya tanami sengon dan ketela biar ada manfaatnya. Tidak saya sewakan tidak saya jual.” Jelasnya. (Kar)

















