MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Dikeluarkan dari pekerjaanya sebagai karyawan toko Sumber Abadi Jl Brawijaya Mojosari, Puput Prasetyo (33) Warga Ds Tunggalpager, Kec Mojosari, Kab Mojokerto sakit hati, dan mengajak Dua Temannya Silo dan Bibit melakukan pencurian ke Toko milik mantan majikanya yang beralamat di Mojosari
Dihadapan Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Afip Ginanjar S.I.K saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Pelaku tega melakukan pencurian dengan pemberatan dan pembobolan brankas milik mantan majikanya, karena sakit hati di pecat dan selain itu korban juga pelit dan sering marah-marah
” Saya tega melakukan itu karena saya sakit hati dan dendam dan korban itu pelit dan ngak pernah beramal pak” ujar Puput di hadapan puluhan awak media
Kapolres Mojokerto AKBP Afip Ginanjar menceritakan kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, sekitar pukul 07.30 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Sumber Abadi di Mojosari, dalam pencurian tersebut terdapat uang dan barang yang hilang diantaranya HP merk OPPO A15 dan uang tunai Rp.140 juta
Selanjutnya berdasarkan penyidikan dan analisa dari CCTV bahwa pelaku pencurian uang di Toko Sumber Abadi teridenvikasi mengarah ke Pelaku Putut yang merupakan bekas karyawan toko tersebut
“Berkat kerja keras tim dari resmob Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Tiga pelaku pada tanggal 17 Maret 2022 di tempat yang berbeda” ujar Kapolres
Dari pelaku berhasil mengamankan barang bukti uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp.12 juta, 1 buah kalung emas, 1 kotak pembukus uang, 1 buah dos book HP OPPO A15, 1 buah brankas merk krisbo, 3 buah HP pelaku, 1 unit Sepeda Motor Honda PCX warna Putih dan 1 buah layar monitor CCTV
” para pelaku Diancaman dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara” pungkas Kapolres Mojokerto AKBP Afip Ginanjar. (Kar)

















