MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Jajaran Satreskrim Unit lll Polres Mojokerto Kota berhasil mengagalkan peredaran penjualan telor busuk yang di lakukan oleh seorang ibu rumah tangga MH (49) asal kecamatan Denanyar, Kabupaten Jombang
Kapolres Mojokerto kota AKBP Rofik Ripto Himawan S.I.K, S.H, M.H, Saat pers rilis di depan Aula kantor Kapolres mengungkapkan,pada hari Kamis tanggal 7 April 2002, sekitar jam 5 sore jelang buka puasa unit III satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi bahwa adanya Supply telur yang diduga tidak layak konsumsi yang akan dimasukkan ke wilayah Mojokerto
“Dari hasil penanganan TKP di temukan ada 1 unit truk yang disitu memuat telur yang kemudian hasil lab yang sudah kita lakukan ini menyatakan bahwa dari laboratorium terkait menyampaikan bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi kemudian kita lakukan penyidik dan hasil penyelidikan bahwa telur ini adalah telur yang berasal dari Jombang Dari salah satu CV di Jombang”ujar Kapolresta. Senen.(18/4/2022)
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto Kota menambahkan, Telur-telur busuk tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto
” Tapi belum sampai ke pembeli pelaku berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kita dalami perkembangan kasusnya” jelas Kapolres
Pelaku akan dikenakanan dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang Cipta kerja dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.
“Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk Perlindungan Konsumen nya pidana penjaranya 5 tahun dan hanya 2 miliar untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya 10 miliar kemudian undang-undang Cipta kerja terkait dengan pangan yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan denda nya 4 miliar” tutup Kapolres Mojokerto Kota.(Kar)

















