MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan oleh Ustadzi Rois dan beberapa pengurus yang telah mengundurkan diri.dan mengklaim melakukan rapat mengatasnamakan KPRI Budi Artha di bantah oleh Ketua KPRI Budi Artha yang sah Malikan
Bantahan itu, diungkapkan oleh, Alex Askohar, SH, selaku Kuasa Hukum KPRI Budi Arta,mengatakan bahwa, pertemuan yang di lakukan oleh orang yang mengatasnamakan pengurus KPRI tidak sah. karena tidak dihadiri oleh ketua KPRI Budi Artha yang sah yaitu Bapak Malikan
” Beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus KPRI Budi Arta, dan melakukan rapat itu ilegal, karena sampai saat ini Bapak Malikan adalah masih sebagai Ketua yang sah, sekaligus Pendiri KPRI Budi Arta.” kata Alek. Kamis 09/06/2022.
Alex saat diwawancarai awak media juga menjelaskan, Ustadzi Rois dan kawan-kawan yang mengadakan kumpul-kumpul itu sama dekali tidak ada hubungannya sedikitpun dengan KPRI Budi Arta. Dan Bapak Malikan sebagai Ketua pengurus KPRI Budi Artha tidak pernah mengundang mereka ataupun memperintahkan untuk melakukan rapat
“Bapak Malikan adalah Ketua sah. Otoritas tertinggi dan keputusan apapun harus sepengatahuan Bapak Malikan, bukan orang lain, semuanya wajib mengetahui Bapak Malikan,” ungkap Alex sebagai PH KPRI Budi Arta.
Jadi sekali lagi saya sampaikan, orang-orang yang kemarin mengadakan kumpul-kumpul di suatu tempat, mereka itu semua bukanlah pengurus KPRI Budi Arta. Maka dari itu. apapun keputusan yang dia putuskan, dalam rapat abal-abal adalah keputusan abal-abal dan sama sekali tidak ada hubungannya sama KPRI Budi Arta.
” Kalau Ketua Sah itu masih ada,segala keputusan tetap ada ditangan ketua, Artinya apapun yang dilakukan itu semua abal-abal dan tidak sah” ungkap Alex Askohar SH.
Beberapa pengurus dan pengawas yang sudah mengundurkan diri dari KPRI Budi Arta, dan sampai saat ini belum diangkat kembali, mereka adalah, SUWADI, M KHOIRI. Dari pengurus ada SUMARDJI. Dan perlu diketahui, saudara M Nasrul dan Ustaji Rois mereka adalah bukan pengurus, tidak pernah jadi pengurus yang sah karena mereka belum punya SK,” tuturnya.
Mengenai stempel dan beberapa dokumen-dokumen penting Koperasi Budi Arta, yang dibawa seseorang yang mengaku-ngaku Pengurus, sudah kita laporkan ke Polres, dengan tuduhan pencurian dan penggelapan dengan ancaman Hukuman kurungan 4 tahun. Mudah-mudahan laporan kami segera ditindak lanjuti,” Tutup Alex.(Kar)

















