Audensi Pengurus KPRI Budi Arta Dengan Sekda dan OPD Yang di Fasilitasi Gus Barra, Sepakat Adakan Audit

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Upaya Oknum yang mengaku pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto untuk mengelar rapat anggota luar biasa yang rencana bakal digelar pada tanggal 28 Juni 2022 dianggap ilegal dan tak sesuai dengan ADRT

Hal itu dikatakan oleh Alexs Askohar SH Penasehat Hukum Ketua KPRI Budi Arta H.Malikan kepada sejumlah wartawan, Ia mengatakan bahwa hari ini dirinya mendampingi Ketua KPRI Budi Arta H. Malikan beserta penguris telah melakukan pertemuan Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs Teguh Gunarko M.Si, Plt Kadis Pendidikan Drs Ardi Septianto M.Si dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Abdulloh Muhtar S.sos yang difasilitasi Gus Barra diruang kerja Wakil Bupati. Selasa (21/06/2022)

“pertemuan antara pihak ketua KPRI Budi artha dengan Pak Sekda Teguh Gunarko, Pak Ardi Sepdianto dan Pak Moktar tadi untuk mencari penyelesaian biar tidak berlarut larut” kata Alexs

Lanjut dikatakan Alex Askohar SH, bahwa kami menerima saran dari Instansi Pemkab Mojokerto, untuk dilakukan Audit keuangan KPRI Budi Artha biar anggota yang pinjam pinjam maupun yang menabung itu jelas apa yang selama ini disebarkan bahwa terjadi peminjam kridit fiktip bisa diketahui oleh semua anggota

“ Kami tadi setuju dilakukan audit. Dan bukan audit internal semacam akuntan, tetapi dilakukan oleh auditor profesional, ada legalitasnya, ada sertifikatnya, ada SK nya,” tambah Alex

Disinggung terkait wacana sejumlah Oknum yang mengatasnamakan pengurus koperasi yang akan mengelar rapat anggota khusus tanpa sepengetahuan ketua sah KPRI Budi Artha, Pak Malikan, mengatakan, supaya mereka segera mengakhiri perbuatannya, karena upaya mereka hanya inggin mengkudeta ketua sah.

.” Apapun hasilnya rapat yang dilakukan sejumlah pengurus yang mengatasnamakan KPRI Budi Artha tanpa koordinasi dengan ketua sah, adalah ilegal,” jelasnya

Diakhir pembicaraaan, Alex Askohar juga mengungkapkan, bahwa sejumlah pengurus KPRI Budi Artha yakni wakil ketua I sekretaris I, Bendahara I dan pengawas, yang sempat ajukan surat pengunduran diri bermateri kalau belum mencabut pengunduran dirinya tetap dianggap mundur,

“ Dan yang lebih fatal inisial UR itu mengaku wakil ketua KPRI Budi Artha , padahal ia belum pernah kantongi SK dari KPRI Budi Artha. Lalu Ia berani membuat agenda rapat rapat mengedarkan surat undangan atas nama koperasi ditanda tanganinya tanpa koordinasi dengan ketua Pak Malikan,” jelasnya

“dan untuk mengisi kekosongan pengurus KPRI yang telah mengundurkan diri, kita juga ada wacana mengelar PAW dengan anggota agar KPRI Budi Arta bisa berjalan normal” tambahnya.

Dan ditambahkan oleh Alexs, Bahwa Oknum yang mengaku sebagai Wakil Ketua yakni UR itu, tidak bisa menjadi pengurus karena bukan anggota KPRI Budi Arta

“UR Itu belum resmi anggota Koperasi karena belum dua tahun sehingga tidak bisa sebagai pengurus dan belum mendapat SK,” pungkas Alexs (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *