Dalam Mediasi Gugatan Ahli Waris Alm. Pardi, PH Pemdes Wonoploso Ngeyel Akui Tanah Telah Tukar Guling

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Sidang lanjutan perkara gugatan Ahli waris dari Alm. Pardi terhadap Pemdes Wonoploso sebagai tergugat 1 dan Bupati Mojokerto sebagai tergugat II telah digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu (12/10/2022) dengan agenda Mediasi

Namun dalam mediasi tersebut, Penasehat Hukum dari Pemdes Wonoplosa dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto tetap Ngeyel dan bersikukuh kalau tanah milik Alm Pardi tersebut sudah menjadi milik aset desa. Karena telah terjadi proses tukar guling walau tidak disertai dengan bukti pemdukung

Ahli waris Mbah Sunar, Sodiqun selalu prinsipal dengan didampingi kuasa hukumnya Aulian Law Firm, menyampaikan, bahwa gugatan ini dilakukan karena tanah milik orang tuanya yang telah bersertifikat dengan No SHM 141 An Alm Pardi/ Sunar puluhan tahun di pinjamkan ke Pemdes Wonoploso telah diklaim menjadi aset desa Wonoploso.

“Kita ini ada SHMnya, kok Desa mengaku tanah yang dijadikan Lapangan itu milik Desa dasarnya apa? Malah saat kita mengurus SPPT selalu dihadang oleh Pemdes Wonoploso” kata Sodiqun saat menunggu waktu sidang

Sementara menurut Dely Andriono, HA. SH. kuasa hukum ddari Ahli waris Pardi mengungkapkan, bahwa dalam perkara ini sudah sangat jelas bahwa pihak pemerintah Desa Wonoploso ingin menguasai penuh tanah milik Alm. Pardi P Sunar walau tanpa ada bukti kepemilikan, dan itu suatu perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidana dengan perampasan

“dengan segala cara berkedok bahwa SHM 141 adalah Fasilitas umum dengan menyertakan NOP No. 35.16.020.014.012.0016.0 namun sangat disayangkan nomor NOP tersebut ternyata tidak terdaftar dan hal ini dimungkinkan berpotensi melawan hukum.” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam sidang dengan agenda mediasi Pengadilan Negeri Mojokerto tadi, dengan bahasa yang selalu berubah ubah Penasehat Hukum tergugat, menyampaikan bahwa tanah yang di sengketakan adalah fasilitas umum milik desa dari hasil TUKAR GULING,

“namun sayangnya Panasehat Hukum tergugat tidak dapat membuktikan administrasi atau tertulis proses tukar guling dan serta tidak mampu menunjukan bukti kalau tanah tersebut milik aset desa” lanjut Penasehat Hukum Ahli waris Pardi

Karena dalam mediasi tidak ada titik temu, maka perkara akan dilanjutan di sidang yang bakal digelar pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 yang masuk pada pokok perkara. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *