MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Beberapa waktu lalu, Ketua LKH Barracuda mengirimkan surat laporan ke Mabes Polri dan Kapolda Jatim, dalam surat itu Ketua Baracuda Hadi Purwanto S.E, S.H, melaporkan menejemen CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa
Kedua perusahaan milik keluarga dari Mustofa Kamal Pasa ( MKP ) mantan bupati Mojokerto tersebut dilaporkan atas dugaan Pidana pertambangan minerba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan laporan tersebut, saat ini mulai di tindaklanjuti oleh Polisi. Dan itu terbukti hari ini (Rabu/9/8/2023) Ketua Barracuda di panggil sebagai pelapor oleh penyidik Tipiter Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait laporanya.
Kepada wartawan, Hadi Purwanto, mengatakan bahwa hari ini dirinya datang ke Polres Mokerto ini dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya pada CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
” Hari ini saya di panggil dengan agenda pemeriksaan pelapor terkait dugaan pidana CV musika dan PT. Jisoelman” kata Hadi
Hadi Purwanto juga menyampaikan, Dalam laporan yang diajukan pada tanggal 12 Juli 2023, bahwa aktivitas pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu dan Desa Manting Kecamatan Jatirejo tidak memiliki izin pertambangan yang sah. Material batuan hasil kegiatan pertambangan ini diangkut menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tanpa memiliki izin yang diperlukan.
“Berdasarkan data dan informasi yang Kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C tersebut belum memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP eksplorasi, belum/tidak memiliki IUP operasi produksi, belum/tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan dan belum/tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ terang Hadi Purwanto
Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting. Mereka menggunakan Excavator sebanyak satu unit merek Hyundai dan kami telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.
“Kesimpulannya, patut diduga objek tanah Galian C di Desa Manting milik pribadi Kepala Desa Manting tersebut. tidak terdapat satupun badan usaha ataupun perorangan yang memiliki wilayah usaha izin pertambangan (WIUP),” terang Hadi Purwanto.
Sementara dalam laporan dengan Nomor Surat : 395/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli
2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1) Ftm (Dirut CV Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3) NL (Bendahara Perusahaan), 4) SY (Kepercayaan Perusahaan), 5) PR (Kades Manting Jatirejo), 6) SHh (Mantan Kades Sadar Tengah Mojoanyar), 7) YT (Mantan Kades Jembul Jatirejo), 8) HR (Ketua BPD Desa Manting), 9) YS(Kades Bleberan Jatirejo). (Kar)

















