DPRD Kab.Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Dua Raperda Inisiatif

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Mojokerto, mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap 2 ( dua) Raperda inisiatif Raperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan Raperda tentang kepemudaan sekaligus pembentukan panitia khusus terhadap dua Raperda inisiatif dan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044 di ruang rapat graha whicesa DPRD kabupaten Mojokerto , Sabtu ( 16/12/2023)

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Hj Setya puji lestari juga ikut hadir bupati Mojokerto Hj ikfina Fatmawati, beserta sekdakab teguh Gunarko , kepala OPD, camat , forkopimda

Setia Puji Lestari menjelaskan dalam penyampaian nota penjelasan tentang dua Raperda inisiatif DPRD yang telah di bacakan oleh perwakilan anggota DPRD akan kita tindak lanjuti karena dua perda itu sangat di butuhkan masyarakat Mojokerto

“Di lihat dari aspek yuridis, sosiologis dan aspek yang lain ,
Untuk itu kita akan bahas bersama sama dengan membentuk panitia khusus “ucap pimpinan sidang

Selanjutnya keputusan dewan nomor 12 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus 4 ( empat ) dan 5 ( lima) memutuskan menetapkan
1, membentuk panitia khusus 4 dan panitia khusus 5 dewan perwakilan rakyat daerah yang susunan keanggotaan tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan

2, panitia khusus sebagaimana di maksud punya tugas sebagai berikut , panitia khusus 4 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau ( RTH) panitia khusus 5 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan
3, panitia khusus melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna

Setia puji menambahkan setalah penyusunan keanggotaan pembahasan rancangan peraturan daerah akan kita lanjutkan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024- 2044 , untuk segera di tindak lanjuti oleh bupati Mojokerto” pungkasnya ( Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *