Bawaslu Kota Mojokerto Beri Waktu Sehari Panwascam Kranggan Untuk Pertimbangkan, Sebelum Mundur

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto masih memberi kesempatan satu hari bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kranggan Kota Mojokerto berfikir sebelum tetap mengundur diri. Beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berikut staf sekretariat Panwascam Kranggan

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, kepada awak media yang telah lama menunggu. Menurutnya hari ini Bawaslu telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan mediasi.

“Sekaligus kami tanyakan alasan mengapa mengundurkan diri, apakah alasannya karena dipengaruhi oleh orang lain atau karena murni inisiatif yang bersangkutan,” kata Dian, Rabu (31/1/2024).

Meski mediasi antara Bawaslu Kota Mojokerto dengan Panwascam Kranggan yang mengundurkan diri telah rampung, lanjut Dian, pihaknya masih memberi kesempatan kepada 14 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Kranggan untuk pikir-pikir, dan kami menunggu keputusan terakhir dari Panwascam yang mundur hingga Rabu (31/1/2024) pukul 23.59 WIB.

“Kami menunggu hingga waktu tersebut. Sebab masa pemungutan suara sudah dekat. Belum lagi persiapan running untuk Pilkada. Pertimbangan kami atas waktu tersebut karena kami juga harus menata waktu bila yang bersangkutan tetap mundur dan harus ada Penggantian Antarwaktu (PAW),” beber Dian.

Sebelumnya berhembus isu keretakan antara Panwascam Kranggan dengan Bawaslu Kota Mojokerto. Ketidakharmonisan tersebut ditengarai akibat pengadaan alat sewa yang dipandang tidak sesuai dengan kebutuhan Panwascam Kranggan. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *