MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Satpol PP Kab. Mojokerto diidampingi TNI-POLRI serta Stakeholder terkait melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) spanduk di jembatan, jalan protokol hingga di lingkungan pemukiman warga di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (11/02/2024) dini hari.
Apel Gabungan yang dilakukan pada Sabtu pukul 22.00 malam dipimpin oleh Ketua PPK Jetis Bpk.Choiron. Turut hadir Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto S.H., bersama Forum Komando Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Jetis. Sebanyak 100 personel gabungan dari Satpol PP Kab. Mojokerto, Koramil 0815/07 Mojokerto, serta Anggota Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota didampingi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Panwaslu dan PPK dikerahkan untuk membongkar baliho banner kampanye yang terpasang di wilayah kec. Jetis.
Kompol Nanang menegaskan “Kami TNI-Polri berkomitmen untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 dengan membantu mendampingi petugas pemilu di setiap tahapan untuk meminimalisir sekecil apapun gesekan sehingga situasi kamtibmas tetap terpelihara,”
“Wujudkan netralitas, Wujudkan demokrasi yang sehat, jujur dan sebagai contoh bahwa Kecamatan Jetis dapat menjaga kerukunan dalam setiap tahapan pemilu,” imbuh Kompol Nanang
Pada minggu (11/2) hingga Selasa (13/2), tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahap Masa Tenang. Penertiban APK dilaksanakan secara serentak setelah berakhirnya masa kampanye. Oleh karena itu, Kompol Nanang berharap semua pihak dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya terkait penertiban APK dan menjaga situasi kondusif serta mentaati semua aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sementara itu Camat Jetis mengatakan, “Kita akan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menggunakan hak suaranya, jangan takut ke TPS, mari kita bersama menyukseskan Pemilu 2024 di Kecamatan Jetis ,” kata Camat. (Kar)
















