Dugaan Penggelembungan Suara 18 TPS, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Panggil KPPS dan PTPS Desa Temon

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Dugaan penggelembungan suara di 18 TPS desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, mulai ditindak lanjuti oleh Bawaslu kabupaten Mojokerto.

Dihari pertama sejumlah saksi dari penyelenggara pemilu desa Temon mulai dari petugas KPPS dan Pengawas pemilu tingkat Desa, yang berjumlah 11 orang namun yang hadir di kantor Bawaslu 9 orang pada hari Senin (4/3/2024)

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menjelaskan, bahwa Bawaslu kabupaten Mojokerto hari ini memanggil 11 orang dari unsur penyelenggara dan pengawas pemilu di desa Temon.

“Pemanggilan saksi-saksi   hari ini, guna klarifikasi soal pengaduan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ada di 18 TPS desa Temon” kata Dody Faizal.

Lebih lanjut dikatakan Dody, Sesuai dengan jadual klarifikasi nomor register : 002/LP/PL/ Kab/16.24/II/2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto sejak Tanggal 4 hingga 5 Maret 2024 ada beberapa saksi dan Pelapor yang harus diklarifikasi yakni, Ketua KPPS 12, 15,16, dan 17. Selain itu juga kita klarifikasi PTPS 12,15,16 dan 17.

” Tidak hanya itu, PPS Temon, PKD Temon juga Pelapor Surasa yang saat ini kita periksa sebagai saksi hari ini” imbuh Dody

Dilanjutkan, Bawaslu kabupaten Mojokerto, dalam menindaklanjuti laporan pidana Pemilu di desa Temon, mengagendakan dua hari, selain hari ini, Hari Selasa 5 Maret 2024 pihak pelapor juga dipanggil untuk diklarifikasi, setelah itu dijadwalkan rapat pleno dengan pihak Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan juga Bawaslu.

Seperti diketahui,  Ananda Ubaid melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana pasal 505 dan 551 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 18 TPS di Desa Temon.

Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *