MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Setelah kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mojokerto, memanggil 11 penyelenggara dan pengawas Pemilu desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Hari ini giliran Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., yang memenuhi panggilan Bawaslu kabupaten Mojokerto. Selasa (5/3/2024)
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dirinya datang hari ini ada dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap penyelenggara pemilu di desa Temon, buntut adanya pengelembungan suara di 18 TPS yang mencapai 534 suara.
“Ada sekitar 40 pertanyaan tadi, ya untuk melengkapi keterangan laporan saya yang pertama” ujar Ubaid.
Sebagai pelapor, lanjut Ubaid, dirinya sangat optimis yang ia laporkan tersebut, bisa lanjut ke kepolisian. Pasalnya, berdasarkan bukti dan hasil penghitungan ulang di 18 TPS di Desa Temon ditemukan adanya pengelembungan suara milih Caleg no urut 2
“Sampai hari ini kami masih yakin laporan kami ini sudah memenuhi unsur, dan untuk prosesnya kami serahkan ke Bawaslu, karena memang prosesnya nanti dari Bawaslu lalu dilimpahkan ke pihak kepolisian terkait sentra Gakkumdu itu” lanjut Ubaid
Sementara itu, Aris Fahruddin Asy’at Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menuturkan bahwa sejauh ini masih pihaknya masih melanjutkan proses klarifikasi terhadap para terlapor yang berjumlah total sebanyak 36 orang yang terdiri dari KPPS, PPS dan TKD desa Temon.
“Dan kami kemarin telah mengundang 11 orang dari KPPS, PPS dan TKD desa Temon untuk di klarifikasi, dan ada 2 yang minta dijadwal ulang, dan akan kami klarifikasi nanti jam 8 malam” jelas Aris
Aris juga menyampaikan, Pihak Bawaslu hari ini masih melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, dan setelah hari ini kalau lancar akan segera dilakukan rapat pleno.
” Lebih jelasnya klarifikasi tetap berlanjut dan untuk berikutnya akan dilakukan rapat pleno bersama Gakkumdu” tukas Aris Fahruddin Asy’at. (Kar)
















