Dua Alat Bukti Terpenuhi, Ketua LKH Djawa Dwipa Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan Pelaku Penipuan CPNS



JOMBANG,JURNALDETIK.COM – Pada hari Rabu kemarin, Hadi Purwanto, S.T, S.H, bersama kliennya, Opick Sumantri bersama istri memenuhi panggilan dari penyidik Unit Tipidter  Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi, sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh YAS warga, Kecamatan Ploso, Jombang.

Setelah dimintai keterangan, kepada awak media Hadi Purwanto S.T, SH,. Kuasa hukum dari Opick Sumantri ( korban) kasus dugaan penipuan CPNS mengatakan,  proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Jombang terus berjalan, polisi terus menggali keterangan saksi, salah satu yang dipanggil ialah Sriwanti istri dari klien kami Opick Sumantri

“ kami hari ini mendampingi  Sriwanti istri dari Opick Sumantri  penuhi  panggilan Unit Tipidter  Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hadi Purwanto ST, SH. Jum’at (7/3/2024) .

Lebih lanjut, Hadi Purwanto SH menuturkan, status perkara dugaan penipuan berkedok  CPNS ini sudah naik ke penyidikan,  hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024,

“ Penyidik dalam perkara ini, terus kumpulkan bukti dan  keterangan dari saksi, salah satunya keterangan dari saksi Sriwanti istri dari Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS,” imbuh Hadi Purwanto

Dalam hal ini, Hadi Purwanto, berharap pada Penyidik Tipidter Satreskrim  Polres Jombang segera menangkap pelaku dugaan penipuan CPNS yang merugikan klienya ratusan juta, pasalnya dalam laporan itu juga telah dilampiri alat bukti yang cukup, yaitu kwitansi pembayaran, dan percakapan pelaku YAS dengan korban via WhatsApp dan juga SK yang diduga palsu.

“ kami harap Penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, korbannya klien kami, segera ditangkap dan tahan pelaku ( YAS) karena kami anggap, bukti bukti dan saksi cukup kuat, “ tegas Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto S.T.,SH., juga menyampaikan  kalau terlapor  YAS (65 tahun) warga Jombang yang merugikan    kliennya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anak Opik Sumantri sebagai CPNS di Kemenkumham RI, ini dalam melancarkan  aksinya tidak sendirian, kemungkinan  besar adalah sindikat dan bekerja sama dengan orang lain.

“Saya  menilai kalau oknum terlapor/ pelaku ( YAS) dalam menjalankan praktik dugaan penipuan CPNS  dibantu oleh rekan rekannya. Dan semoga semua pelaku dalam kasus dugaan penipuan berkedok CPNS segera ditangkap. “ tegas Hadi Purwanto (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *