Kejari Kota Madiun Panggil 2 Oknum Pegawai BPN, Diduga Terlibat Penerbitan Alih Fungsi Tanah Fasum Menjadi HGB

MADIUN, JURNALDETIK.COM- Dua mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Agus Cahyadi sebagai Kasie Survei, pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Madiun. Berikutnya, Giri Budi Santoso sebagai Kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Kota Madiun tahun 2012 yang saat ini bertugas di BPN Kabupaten Mojokerto di Panggil Kejari Kota Madiun.

Pemanggilan kedua pegawai BPN oleh Kejaksaaan Negeri Kota Madiun tersebut terkait dugaan alih fungsi tanah yang sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum (Fasos atau Fasum) oleh Pemerintah Kota Madiun menjadi tanah dengan hak guna bangunan (HGB).

Alih fungsi terjadi dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 693 tanggal 27 Januari 2012.

Dalam permasalahan itu, Kejaksaan Negeri Kota Madiun pun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, Guna mengungkap siapa dalang di balik pengalihfungsian fasum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk bersabar dan menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.

“Tunggu Press Release secara resmi mas.” kata Dicky, lewat pesan WhatsApp.Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Print 02/M.5.14/Lid/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Kejari Kota Madiun menyampaikan surat pemanggilan kepada dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun

Keduanya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Surat pemanggilan diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun juga telah memeriksa sejumah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fasilitas umum di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.

Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan, mengatakan, dirinya dipanggil terkait salah satu fasum yang ada di wilayahnya. Namun, untuk detailnya ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi masalah.

“Saya di panggil terkait fasilisas fasum yang ada di wilayah kanigoro,” kata Wulan, Jumat (8/3/2024).

Wulan mengaku tidak tahu-menahu tentang permasalahan fasum tersebut. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima itu terjadi pada tahun 2012.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *