MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto kota berhasil meringkus Tiga orang residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Mojokerto.
Dan selama tiga bulan terakhir ini, ketiganya berhasil menjalankan aksinya 15 kali di 5 lokasi di wilayah kota Mojokerto dan berhasil menggondol 10 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K, M.H, Saat press rilis di halaman Mapolres Mojokerto kota mengatakan, bahwa pada tanggal 20 bulan Maret 2024, Polres Mojokerto kota yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap 3 Residivis yakni BA, MZ dan RP pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Mojokerto
‘ Selama tiga bulan ini ketiga pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di 5 TKP dan berhasil diamankan 10 unit kendaraan roda dua berbagai merk dari 3 pelaku” ungkap Kapolres Mojokerto kota. Pada Senin (1/4/2024)
Lebih lanjut, AKBP Daniel menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian karena tergiur mendapatkan keuntungan antara 1,6 juta sampai dengan 3,2 juta.
“Modus pelaku dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya. Alat ini tergolong baru, kalau biasanya para pelaku Curanmor mengunakan alat kunci T, ” imbuh AKBP Daniel
Kapolres Mojokerto kota juga menjelaskan, 3 pelaku semua Residivis, bahkan salah satu pelaku baru keluar penjara bulan Februari dengan kasus pencurian HP
“Pasal yang kenal kita kenakan adalah pasal 363 dengan ancaman paling lama 9 tahun hukuman penjara” ujar Kapolres.
“Selebihnya masih kita dalami karena ada beberapa yang belum kita dapat identifikasi dari kendaraannya” pungkas Kapolres. (Kar)
















