Kades Sampang Agung Ditangkap Polisi, Diduga  Penyalahgunaan Anggaran APBDes Tahun 2020 dan Tahun 2021

Oplus_131072

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM Kepala Desa Sampang Agung, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020-2021, yang dilakukan oleh Kades Sampang Agung yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan bahwa selama dua tahun masa jabatannya, tersangka ini telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa sejumlah 33 kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

“Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah anggaran yang dicairkan tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan.” Kata Kapolres Ihram saat Rilis pers di Mapolres Mojokerto

Kapolres Mojokerto juga menambahkan, Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara melibatkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana yang kemudian dikelola langsung oleh tersangka.

“Meskipun memiliki wewenang sebagai Kepala Desa, tindakan tersebut melanggar regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.”ujar AKBP Ihram

Kapolres juga menyampaikan Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka namun tidak membuahkan hasil. Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti berupa dokumen desa dan uang tunai berhasil diamankan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 milyar.” Imbuh AKBP Ihram

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terlibat dalam kasus ini.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *