MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Personil Satreskrim berhasil mengamankan dua residivis pelaku maling sepeda motor di wilayah Mojokerto, dalam menjalankan aksinya dua pelaku KM dan JS selalu menyamar sebagai Go-Jek dan berhasil menggondol Empat Motor di 4 lokasi di Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, dalam pers rilis menyampaikan, bahwa pada hari Selasa 9 April ada laporan pencurian kendaraan bermotor, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data mengarah pada pelaku KM dan JS
“Kedua pelaku kita tangkap saat itu bersama dua teman lainya RZ dan PR yang saat ini sudah kita tetapkan DPO” kata Kasatreskrim pada Senin (22/4/2024)
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, modus keempat pelaku ini dalam mencari sasaranya di kota Mojokerto dengan berpura-pura menjadi Go-Jek
“Dan setelah menemukan sasaranya, KM ini mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci dari kendaraan pakai kunci T dan setelah berhasil kemudian kendaraan dibawa ke Surabaya untuk di jual ke Tersangka lain dengan harga 3 sampai 5 juta” ujar AKP Zeany
Motif lain, lanjut AKP Zeany, Hasil dari pencurian ini, oleh pelaku untuk membeli Narkoba
“Selama ini pelaku membeli Narkoba dari hasil penjualan kendaraan hasil mencuri” lanjut AKP Zeany
Dari pengembangan penyidikan, para pelaku ini melakukan pencurian di empat TKP, Jalan Gajah Mada, Jetis, Jagalan dan Kutorejo kabupaten Mojokerto
“Dari pengakuan para Pelaku selain beraksi di Mojokerto. Juga melakukan di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo” Kata AKP Zeany
Barang bukti yang berhasil disita 4Flesdis, Surat BPKB, 1 kunci L dan 1 unit Sepeda motor, kunci motor dan Jaket.
“Pasal yang kami terapkan 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas AKP Zeany. (Kar)
















