Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan dan Mark Up Anggaran dalam LPJ DD Desa Kedunglengkong TA 2022

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dugaan adanya penyimpangan anggaran dana desa (DD) di desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto ditemukan fakta yang mengejutkan, pasalnya ada dugaan pemalsuan tanda tangan penyedia dalam LPJ yang di buat oleh perangkat desa Kedunglengkong.

Hal itu, diketahui setelah pemilih UD Bina Mulya, Budianto mendatangi rumah kediaman Hadi Purwanto untuk mengklarifikasi terkait UD Bina Mulya sebagai penyedia dalam penguatan ketahanan pangan lestari dengan Anggaran sebesar Rp 17, 8 dari Pemdes Kedunglengkong tahun 2022.

“Saya kesini ingin meluruskan, karena usaha saya UD Bina Mulya di pakai sebagai salah satu penyedia dalam penguatan ketahanan pangan di Desa Kedunglengkong tahun 2022 lalu” kata Budianto

Namun, lanjut Budianto, ada yang janggal dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang di buat oleh Pemdes Kedunglengkong karena tanda tangan itu bukan tanda tangan saya dan namanya juga beda karen dalam SPJ itu tertera nama Budiono sedang nama saya Budianto.

” Memang UD Bina Mulya punya saya tapi tanda tangan itu bukan saya, dan namanya bukan saya’ imbuhnya.

Sementara itu, Hadi Purwanto mengatakan, bahwa sebagai pelapor dalam tindakan korupsi ketahanan pangan, yakin bahwa perkara yang dilaporkan itu muncul adanya kerugian negara karena 2 alat bukti sudah terpenuhi.

“Karena ada nota pembelian senilai Rp 100 juta dengan bukti screenshot itu yang hanya nilainya Rp 69 juta, dan yang kedua di dukung oleh pengakuan Budianto bahwa hanya di mintai stempel dan Nota kosong oleh salah satu perangkat desa Kedunglengkong” kata Hadi saat di konfirmasi di kediamannya. Pada Jumat (14/6/2024)

Lebih lanjut aktivis korupsi yang populer di Mojokerto, menyampaikan, bukti lain yakni, disini jelas dalam perencanaan anggaran yang harusnya ada pupuk NPK Mutiara senilai pembelanjaan Rp 1 juta, Pupuk ZA senilai pembelanjaan Rp 800 ribu, obat-obatan pestisida senilai Rp 1,5 juta, pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, pupuk Phonska senilai Rp 800 ribu.

“Didalam Nota ini semuanya tidak pernah ada pembelanjaan pembelian materi tadi yang sesuai dengan perencanaan anggaran, yang ada hanya pembelanjaan pupuk kompos, dan kita konfrontir dengan pak Budianto bahwa tokonya ini tidak pernah menjual pupuk kompos, kolibek termasuk bibit cabe, terong sesuai nota” lanjut Hadi

“Dengan 3 alat bukti yang sudah terang benderang, seharusnya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka pihak Polres Mojokerto itu tidak pakai lama untuk melakukan tindakan tegas dan terukur” pungkas Hadi Purwanto

Sementara itu, awak media berusaha mengkonfirmasi ke perangkat desa Lengkong namun sayang, yang bersangkutan enggan memberi keterangan ke awak media. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *