MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Advokat Muda asal Surabaya Dr. Moch Gaty, SH, C.TA, MH yang menjadi kuasa hukum Dwi Senastri ini pun terus bergerak menelusuri perkara yang membelit kliennya.
Untuk mengurai kasus Mafia Tanah yang menimpa kliennya, Bang Sakty mendatangi Kantor Balai Desa Canggu untuk melakukan Audensi dengan Perangkat Desa Canggu, Senin ( 24 / 06 / 2024 ).kemarin.
Kedatangan Advokat Muda ke Balai desa Canggu untuk mencocokan data dokumen tanah milik klien dengan data yang ada di desa.
“Termasuk adanya surat-surat yang memang disengaja untuk menerbitkan Sertifikat dengan berbagai indikasi Rekayasa Hukum, Saya pastikan minggu ini akan segera saya laporkan Polda Jatim,” ujar Bang Sakty
Lebih lanjut dikatakan, Materi laporan di Polda nanti Tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan untuk itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah oleh keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan Tindak Pidana, sebagaimana maksud Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Apalagi sangat jelas pula memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian tetap lah itu bagian dari perbuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana,” lanjut Bang Sakty
Bang Sakty juga menyampaikan, dirinya Kuasa Hukum sebaik mungkin telah koordinasi dengan Kepala Desa Canggu Bapak Auda Fardian Akbaroni SE, dengan baik untuk untuk berupaya dengan sebaik-baiknya menyelesaikan agar oknum -oknum terlibat melalui SP dkk, akan tetapi mereka menolak, dengan berkata ; Silahkan Dilanjut, oleh karena itu detik ini pula bagi kami tak akan ada kata damai.
“Saya pastikan siapapun yg terlibat saya pastikan Kita Akan Bertarung secara Terhormat, Kita Uji Tindakan Oknum.beginilah bagian dari sifat mafia tanah. Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum. Tegas sakty
Setelah dari Kantor Balai Desa Canggu Bang Sakty selanjutnya mendatangai BPN Kabupaten Mojokerto, lalu dilanjut klarifikasi Ke Kantor Radar Mojokerto untun mengecek kebenaran tentang Iklan kehilangan Sertifikat tanah yang dimuat di Koran Radar Mojokerto, dan saat berada di Kantor Radar Mojokerto sangat baik pula pelayanan yg diberikan Mas Abie selaku Pimred.
” Alhamdulillah menambah terang bagi kami selaku kuasa hukum, tenang aja lihat cara saya bikin kejutan terhadap ulah mafia tanah, dan hukumnya wajib kita brantas. Tak akan ada Maaf Buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan Gugatan baik Perdata atau Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi Klien Kami Dwi Senastri, ” ancam Bang Sakty.(Kar)

















