MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T, S.H mendampingi Suyitno warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Audensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Rabu (26/6/2024)
Audensi pihak Suyitno dengan kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto dilakukan atas permintaan dari Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, ST, SH yang menilai terkait Berita Acara yang dikeluarkan Kejari Mojokerto yang ditandatangani oleh Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H, yang dinilai banyak kejanggalan.
Usai menggelar Audensi sekitar satu jam, kepada awak media Hadi Purwanto, S.T, S.H mengatakan, dalam Audensi tadi menghasilkan tiga poin, bahwa terkait berita acara yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri, mereka mengakui surat itu produknya dan juga mengakui tidak sesuai dengan peraturan kejaksaan.
“Intinya pihak sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan, penyelidikan sebelum dilimpahkan ke kepolisian”kata Hadi Purwanto di lobi Kejari kabupaten Mojokerto. Rabu (26/6/2024)
Dan yang kedua, masih kata Ketua LBH Djawa Dwipa, sebetulnya Kejaksaan ini menunggu surat dari pihak Reskrim polres untuk meminta berkas-berkas lampiran berita acara.
“Karena menurut beliau tidak boleh menyerahkan berkas-berkas kalau tidak ada permintaan dari penyidik Reskrim polres Mojokerto” jelas Hadi Purwanto.
“Dan point yang ketiga terkait adanya permintaan uang, pihak kejaksaan mendorong ke keluarga pak Suyitno untuk melaporkan oknum ke pihak yang berwajib” imbuh Hadi
Dan setelah ini kami akan menyusun langkah-langkah objektif secepatnya agar Polres Mojokerto menindaklanjuti ini, untuk meminta berkas-berkas yang memang masih belum diserahkan oleh pihak kejaksaan
“Kami akan bersilahturahmi ke Polres untuk menyampaikan poin secara persuasif dulu, kalau tidak kita akan melakukan langkah Audensi dengan Polres” ujar Hadi
“Dan kami juga bersyukur permasalah dugaan mafia tanah yang dialami oleh keluarga pak Suyitno sudah mulai ada titik terang ” pungkas Hadi Purwanto
Sementara itu, Johan yang ikut beraudensi menemani Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H saat menemui Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto bersama pak Suyitno, menjelaskan terkait berita acara yang di permasalahkan itu.
Ia mengakui kalau benar dirinya yang membuat redaksi penulisan itu dan meminta tanda tangan Kasi Intel namun dirinya menyangkal kalau dirinya menerima uang seperti yang diisukan oleh seseorang.
“Demi Allah saya tidak memungut biaya dalam menanggani perkara ini” ungka Johan.
Dan dirinya berharap Polres Mojokerto segera melayangkan surat permohonan permintaan laporan hasil pelaksanaan tugas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Karena itu bisa membantu penyidik Polres Mojokerto dalam menentukan kesimpulan dalam perkara ini, karena laporan hasil pelaksanaan tugas ini bersifat rahasia, makanya saat pelimpahan ke polres Mojokerto belum kami serahkan. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari Polres Mojokerto” jelas Johan. (Kar)
















