Polres Mojokerto Serius Tangani Laporan Warga Dugaan Korupsi Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedunglengkong Tahun 2022

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Laporan dugaan Mark Up Anggaran program ketahanan pangan senilai Rp 100 juta oleh warga desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto, beberapa waktu yang lalu ditindaklanjuti serius oleh penyidik Polres Mojokerto.

Terbukti penyidik Polres Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap Hadi Purwanto, ST, SH untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam permasalahan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 100 juta

Hadi Purwanto, S.T, S.H datang ke Polres Mojokerto, sekitar pukul 13.00 dengan membawa setumpuk bukti tambahan adanya pengelembungan pembelanjaan di kegiatan ketahanan pangan desa Kedunglengkong.

Setelah memberikan keterangan di penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, selama dua jam lebih, kepada awak media Hadi Purwanto menyampaikan, bahwa polres Mojokerto sangat respon sekali terkait perkara ini dan tadi kita juga menambahkan alat bukti vidio pak Budianto pemilik UD Bina Mulya.

“Jadi tadi itu jelas korelasi antara rencana anggaran biaya dengan Nota ditemukan adanya perbedaan yang signifikan” kata Hadi di depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (28/6/2024)

Dalam kegiatan itu, lanjut Hadi Purwanto, ditemukan adanya pengelembungan anggaran dalam kegiatan ketahan pangan, seperti bibit cabe merah di pembelanjaan harusnya Rp 400 ribu tapi di LPJ di tulis Rp 2 juta, bibit cabe rawit di RAB ada Rp 1 juta tapi di Nota Rp 1,5 juta, bibit tomat di RAB Rp 500 tapi di pembelanjaan Rp 2 juta, bibit terong di RAB Rp 400 ribu tapi di tulis Rp 2 juta,

“Terus di RAB tidak ada anggaran tapi di pembelanjaan pupuk kompos dan Polibag sebesar Rp 400 ribu dan Rp 3 juta” lanjut Hadi Purwanto

Selain itu juga ada pembelanjaan fiktif lain, seperti bambu Lanjar, Kapur Pertanian, Plastik Mulsa, Paranet, Bambu Tiang, Spayer Elektrik, Pupuk ZA, Obat Pestisida, Fungisida, Herbisida, Pupuk Daun dan Buah dan Pupuk Ponska.

“Kami menduga ada pengelembungan anggaran kurang lebih Rp 50 juta dalam kegiatan ketahan pangan dana desa Kedunglengkong tahun 2022″ ungkap Hadi

Dan insha Allah penyidik segera memanggil Kepala Dusun Kedunglengkong dan Ketua TPK kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedunglengkong.

” Kami menilai laporan kita ini sudah lebih dari dua alat bukti yang terpenuhi. Kasus korupsi tidak bisa dibiarkan. Kalau menurut aturan kepolisian, memang harus ke tahap penyidikan karena menimbulkan kerugian negara.”tambahnya

“Selain itu, kami yakin perkara ini muncul kerugian negara karena ada nota pembelian Rp 100 juta padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta.” Pungkas Hadi Purwanto S.T, S.H. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *