MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM-
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan dua terdakwa, Stefano Yohandra Susanto dan Suprapto kembali digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Rabu (17/7/2024)
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut dengan Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dengan agenda pledoi pembelaan kedua terdakwa yang di bacakan oleh kuasa hukumnya, Prof Oscarius Yudi Wijaya S.H, dan Robinson Panjaitan, S.H
Berkas pledoi pembelaan sebanyak 17 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa kurang lebih 1 jam.
Usai mendengarkan pledoi pembelaan dari kuasa hukum dua terdakwa, majelis Hakim sempat memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menambahkan pembelaan secara pribadi, namun kedua terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dan akan memutuskan perkara ini dengan adil.
“Jangan kuatir kami akan memutuskan seadil-adilnya perkara ini”ujar Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo S.H.
Sementara itu,usai sidang Kuasa hukum Stefano Yohandra Susanto dan Suprapto kepada awak media menyampaikan, bahwa dalam pledoi tadi kami menyimpulkan sesuai dengan fakta persidangan dan juga keterangan para saksi yang tidak satupun saksi mengetahui kedua terdakwa itu merusak gembok
“Jadi bagaimana merusaknya, cara merusaknya dan alatnya apa tidak ada saksi satupun yang melihatnya, karena ngak mungkin merusak gembok itu tidak memakai alat, itu alatnya tidak ada, saya ulangi tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung gembok itu di rusak, dan siapa yang merusak semua saksi tidak ada yang tahu” jelas prof Oscar
Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini majelis hakim telah melakukan peninjauan setempat di TKP dan sebenarnya telah di lakukan olah TKP oleh pihak kepolisian.
Maka kami sampai pada kesimpulan. bahwa, dalam perkara pidana ada satu azas yang harus di pegang teguh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ada azas dimana jika perkara pidana itu di ragukan, maka keputusan atau keperpihakan harus ada pada terlapor juga pada terdakwa.
“Lalu dalam perkara pidana juga berlaku azas dimana bukti-bukti perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya, sayang sekali kedua azas itu tidak terpenuhi” ujar Prof Oscar
Dan kami yakin, lanjut prof Oscarius, bahwa kedua terdakwa akan bebas
“Dan kami masih percaya Majelis Hakim jernih dalam melihat permasalahan ini, kami yakin majelis Hakim lebih paham, karena Hakim orang yang tahu hukum tentunya akan memberikan putusan yang adil keputusan yang terbaik itu kedua terdakwa” pungkas prof Oscarius mengakhiri. (Kar)

















