Sidang Replik JPU Pengrusakan Rantai Gembok, Diwarnai Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Sidang kasus dugaan Pengrusakan rantai gembok milik PT Serba Guna Harapan (SGH) oleh Dua terdakwa Stefanus Yohandra Susanto dan Suprapto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto , Selasa (24/7/2024).

Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga R Baskoro S.H saat membacakan replik menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

“Kami tetap masih menguatkan pada tuntutan yang kami yang mulia” ungkap JPU pada majelis Hakim.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Stefanus mengajukan nota pembelaan secara pribadi kepada majelis hakim

Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Stefanus, agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini secara seadil-adilnya.

Dalam pembacaan pembelaannya, Stefanus menyampaikan, bahwa tidak ada niatan sama sekali merusak gembok, karena ia menganggap gembok itu milik PT Akar Jati pasalnya gembok itu tidak ada label milik siapa.

“Dan misalkan itu milik PT SGH, saya juga sebagai ahli waris karena orang tua saya juga pemilik Saham di PT SGH” ujar Stefanus

Dihadapan majelis Hakim, yang Ketuai Fransiskus Wilfrirdus S.H, Stefanus juga mengungkapkan, bahwa apa yang ia lakukan terkait Gembok itu, saat menjadi saksi mayoritas pemilih saham tidak ada yang keberatan.

“Selain itu yang mulia majelis Hakim, dalam kesaksian di persidangan, para saksi tidak ada yang melihat langsung siapa yang melakukan pengrusakan Gembok tersebut” ungkap Stefanus

Setelah membacakan pembelaan yang ditulis tangan di secarik kertas putih, Stefanus menyerahkan ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus S.H, usai menerima nota pembelaan dari terdakwa Stefanus, ia berjanji akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dalam memutus perkara ini secara Adil.

“Kami akan mempertimbangkan pembelaan yang saudara bacakan tadi” kata Majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Prof Oscarius Yudi Wijaya menanggapi replik dari penuntut umum, bahwa itu hal biasa JPU tetap pada tuntutannya sesuai dengan dakwaannya.

“Kita pun sama tetap pada pledoi, oleh sebab itu kita tidak menanggapi dengan duplik untuk replik dari JPU tadi” kata Prof Oscar

“Dan kami masih percaya diri kalau klien kami akan bebas, kecuali majelis hakim menentukan lain, itu kami serahkan ke Majelis hakim” ujar Prof. Oscarius Yudi Wijaya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *