MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus S.H, M.H Akhirnya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Stefanus Yohandra Susanto ( Hou Ming) terdakwa kasus pengerusakan gembok PT. Serba Guna Harapan ( SGH) dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara potong masa tahanan.
“Karena telah terbukti bersalah maka kami menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara kepada saudara Stefano dan 5 bulan penjara kepada saudara Suprapto” kata majelis hakim yang membacakan vonis secara terpisah, di ruang sidang Candra PN Mojokerto. Kamis (25/7/2024)
Putusan majelis hakim pengadilan negeri Mojokerto terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Kota Mojokerto yang menuntut selama 10 bulan penjara.
Adapun petimbangan majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU, karena apa yang dilakukan kedua terdakwa tidak termasuk perbuatan pidana pengerusakan berat, tapi masuk dalam pidana ringan (Tipiring)
Selain itu, kerugian yang diakibatkan oleh kedua terdakwa di bawah Rp 2 juta rupiah, yakni hanya sebesar Rp 192 ribu.
“Selain kami menjatuhkan hukuman penjara kami juga memutuskan agar kedua terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu rupiah” ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Prof Oscarius Yudi Wijaya S.H menanggapi putusan majelis hakim, dirinya akan merembukan kepada pihak terdakwa maupun pada pihak keluarganya.
“Kami tadi masih menyatakan pikir-pikir karena akan kami rembukan dengan keluarga terdakwa” kata Prof Oscarius usai persidangan.
Putusan tadi, lanjut Prof Oscarius, dirinya selaku kuasa hukum kedua terdakwa tetap membela dan melakukan yang terbaik buat klien saya.
“Pada dasarnya ada pertimbangan khusus dari majelis hakim untuk memutuskan bahwa Stefano 3 bulan dan Suprapto 5 bulan, kami sebagai kuasa hukum mereka, kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga apakah nantinya banding atau tidak” ungkap Prof Oscarius Yudi Wijaya. (Kar)
















