MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudy Zaini dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan dan penadah Mobil yang terjadi wilayah Hukum Polres Mojokerto kota. Pada Rabu (31/7/2024)
Dalam pengungkapan itu, Sat Reskrim Polres Mojokerto kota berhasil mengamankan tiga Pelaku yakni, DM (40) alamat Kec. Magersari, BW (43) warga, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan BN (23) Warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Adapun modus, pelaku adalah pengusaha rental berpura-pura menyewa Mobil korban yang MH dan juga korban lain dengan dijanjikan setoran per bulan Rp 4 juta.
“Namun oleh pelaku mobil itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, dan modus yang kedua mengambil unit mobil baru dengan memakai atas nama orang lain dan mobil dijual ke orang lain” ungkap AKP Rudy yang di dampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo.
Pelaku melakukan penipuan penggelapan karena ingin mendapat untung antara Rp 30 hingga Rp 90 juta.
“Dalam masalah ini kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat dari para Pelaku” imbuh Kasat Reskrim.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 lembar dokumen perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dari Finance, 1 buah BPKB mobil Avanza Veloz, 1 buah HP warna Silver dan 2 buah dokumen mutasi rekening BCA.
“Adapun pasal yang kami terapkan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” pungkas Kasatreskrim polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudy Zaini. (Kar).
















