MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sadartenggah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, siap mendukung terkait dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BKdes) Desa Sadartenggah tahun 2022 yang sedang di usut oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Ahmad Rudi Yanto (Rudi Duro), Ketua BPD Desa Sadartenggah, kepada awak media menuturkan, bahwa setelah ramai di pemberitaan media online yang memberitakan anggaran BK desa tahun 2022 sedang selidiki oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
BPD Desa Sadartenggah langsung menggelar rapat terkait permasalahan desa Sadartengah yang sedang di tangani oleh Kejari kabupaten Mojokerto
“Kami telah menggelar rapat, dan telah menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara” ungkap Rudi
Dalam berita acara tersebut ada berapa poin, lanjut Rudi, yakni BPD desa Sadartenggah siap membantu Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam mengungkap dugaan korupsi anggaran BKdes tahun 2022
“Intinya kami akan koperatif, dan apabila sewaktu-waktu kami dipanggil kami siap memberi keterangan yang sebenarnya” lanjut Rudi
Rudi juga menerangkan, terkait pelaksanaan bantuan keuangan desa (BKdes) tahun 2022 yang terindikasi adanya korupsi, kami BPD tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh Kepala Desa
“BPD tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis, kami hanya hanya terlibat dalam penyusunan APBDes, dan LPJ BKdes TA 2022 semua disimpan oleh Pemdes Sadartengah, BPD tidak pernah di beri salinan LPJ oleh Kades” ujarnya
” Dalam hal ini BPD Sadartenggah mendukung gerakan anti korupsi, terkait nanti siapa yang terlibat sepenuhnya ranah penegak hukum” tambahnya
Diakhir pernyataannya, dirinya berharap dalam memberantas korupsi harus seadil-adilnya, dan dirinya berharap APH juga melakukan hal sama terhadap desa lain yang juga mendapat anggaran BKdes tahun 2022.
“Apalagi desa lain nilainya lebih besar dari Desa Sadartenggah, dan itu juga potensi juga adanya penyimpangan” pungkas Ahmad Rudi Yanto. Pada Rabu (31/7/2024). (Kar)
















