MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM -Diduga melanggar Disiplin Pegawai Negeri, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono ke Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) oleh Ketua Barracuda Hadi Purwanto S.T, SH,
Surat Aduan yang dikirim via jasa pengiriman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK RI, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kajati Jawa Timur, dan Ketua BPK Jawa Timur, pada Selasa (6/8/2024)
Menurut Hadi Purwanto, S.T, S.H Ketua Barracuda menerangkan, dasar pelaporan tersebut sebagai bentuk peran aktif selaku masyarakat Mojokerto yang menginginkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang baik dan bersih dari KKN dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Harapan kami lembaga pendidikan di kabupaten Mojokerto tidak dipimpin oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu arogan dalam mengambil kebijakan,” ungkap Hadi
laporan ini juga sebagai bentuk protes keras dan rasa keprihatinan di era kepemimpinan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Gus Barra yang tidak berani menegur dan memberi sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono dan jajarannya saat membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat.
” Ini bagian dari bentuk protes kepada pemimpin kabupaten Mojokerto karena tidak member sangsi kepada Kadiknas, karena telah kegaduhan oleh Kadis, pernah terjadi ada upaya melakukan reset password akun Dana BOS satuan pendidikan yang terjadi pada tahun kemarin yang pada akhirnya upaya tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat.” Lanjut Hadi pada awak Media Rabu (7/8/2024)
Hadi Purwanto juga menyampaikan, sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ludfi Ariyono secara sah dan meyakinkan patut diduga telah melanggar kewajiban dan larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf (c) (d) (i) dan Pasal 5 Huruf (a) (b) (g) (h) (k) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saat menjabat Kepala Dinas PUPR kab Mojokerto, Lutfi pernah menerima sebuah mobil bekas merk Nissan Navara double cabin dengan Nopol S 8336 V dari Bupati Mojokerto saat itu yaitu Mustofa Kamal Pasa,” jelas Hadi Purwanto.
Ditambahkannya, kemudian semasa menjabat selaku Kadis PUPR, Ludfi Ariyono mengetahui adanya uang potongan seperti kegiatan konsultan perencana, kegiatan konsultan pengawasan sebesar 20% – 30%.
“Untuk kegiatan konsultan pengawasan sebesar 10%. Yang mengumpulkan uang masing-masing bidang, dan ada yang dilaporkan kepada Ludfi Ariyono. Keperluannya untuk LSM, wartawan, dan kegiatan staf,” terang Hadi Purwanto.
Disisi lain, Ludfi Ariyono pernah diberikan uang oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp 500 juta sebanyak 2 kali sehingga totalnya Rp 1 miliar selama 2 tahun. Satu tahunnya Rp 500 juta. Uang itu untuk THR teman-teman dari jajaran samping (polisi, kejaksaan).
“Sebagai Kadis PUPR kala itu mengetahui para kontraktor diwajibkan mengambil dan membeli dari perusahaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yaitu CV MUSIKA selaku supplier aspal dan PT Sirkah Purbantara Utama (PT.SPU) selaku suplier beton, akan tetapi Ludfi Ariyono membiarkan begitu saja,” tegas Hadi Purwanto.(Kar)

















