MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap peredaran judi online dan mengamankan 5 orang tersangka.
Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny, dalam keterangan konferensi persnya di Mapolres menuturkan, kelima tersangka itu yakni, CB, (44) Alamat Desa Canggu Kec. Jetis, LA, (39), Alamat Desa Canggu Kec. Jetis, NF, (42), Alamat Desa Terusan Kec. Gedeg, FY, (22) Alamat Kel. Meri Kec. Kranggan dan MR,( 21), Alamat Kel. Meri Kec. Kranggan
“Para Tersangka melakukan perjudian online dengan cara
mendownload aplikasi judi online melalui playstore yang bernama
HIGGS GAMES ISLAND dan INDO XSLOT kemudian memilih jenis permainan judi seperti Panda, No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft.” Ungkap kasat Reskrim. Pada Rabu (14/8/2024)
Lebih lanjut AKP Rudy menuturkan, Dengan bermodal chips 1 Billion seharga Rp. 35.000 – Rp. 37.000 para pelaku melakukan permainan hingga menjadi beberapa Billion,
“Kemudian tersangka memperoleh keuntungan dengan cara menjual chip tersebut melalui group Facebook bernama INFO CHIP MOJOKERTO DAN SEKITARNYA seharga Rp. 35.000 – 37.000 per chip” lanjutnya.
Dari 5 Tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, 1(satu) unit Handphon, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) unit Handphone
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA
1 unit handphone ,1 unit handphone
Uang tunai senilai Rp 310.000,- 1 unit handphone,Uang Tunai Senilai Rp 200.000.
” Kelima pelaku kita kenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atauPasal 303 KUHP, dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)” pungkas Kasat Reskrim. (Kar).
















