MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Suyitno, warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Melalui pendampingnya Hadi Purwanto S.T, S.H, resmi melayangkan gugatan pada Pemerintah Desa Temon ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur.
Gugatan tersebut dilakukan lantaran Pemdes Temon tak memenuhi permintaan informasi penggunaan dana BK Desa tahun 2022. Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambargambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.
Hadi Purwanto S.T, S.H kuasa dari Suyitno mengatakan, dirinya mendapat kuasa dari Suyitno dalam proses permohonan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di KIP Jatim.
” Kami akan mendampingi pak Suyitno untuk mengajukan sengketa terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya.”kata Hadi Purwanto usia mendaftarkan sengketa di KIP Jatim.
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, bahwa hari ini dirinya bersama Suyitno resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Berkas permohonan telah kami antar langsung ke kantor KIP Jatim, dan telah diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H. dan dibuktikan dengan ada tanda terimanya,” ujar Hadi
Sementara itu, Hadi menjelaskan bahwa permohonan yang dilakukan oleh Suyitno terhadap Pemdes Temon, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon akan diselesaikan dalam persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan bahwa permohonan Kami akan dikabulkan oleh majelis karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan dan wajib diberkan kepada pak Suyitno,” ulas Hadi dengan optimis.
Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi yang dimohonkan oleh Suyitno seharusnya tidak menjadi sengketa seperti saat ini, karena menurut Hadi informasi yang dimohonkan tersebut harusnya disediakan oleh Pemdes Temon setiap saat dan berkala.
“Karena informasi yang dimohonkan tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.” Lanjut Hadi pada Jumat (16/8/2024)
Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa akan baik dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Kar)
















