Setelah Laporkan Finance, Petani Mojokerto Didampingi LBH Djawa Dwipa Laporkan Dua Orang ke Polda Jatim Dugaan Pengelapan

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Merasa jadi korban tipu daya oleh saudara iparnya, Mahfudi Petani Asal Dusun Ngrayung Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto mantap melaporkan Mulyadi ( saudara iparnya) dan Rusnadi atau Trimo ke Dirreskrimum Polda Jatim.

Mahfudi yang di dampingi Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T, S.H, setelah melaporkan Head Collection PT. Adira Finance Mojokerto, kini giliran melaporkan kedua orang tersebut dengan dugaan penggelapan 1 unit mobil Dump Truck.

Hadi Purwanto, S.T, S.H, mengatakan bahwa laporan itu ia lakukan melalui surat yang di kirim lewat jasa ekspedisi, para terlapor kami laporkan atas dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP, penggelapan sesuai pasal 372 KUHP, dan Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP

“Surat laporan itu sudah kami kirimkan lewat jasa ekspedisi” kata Hadi

Lebih lanjut Hadi menceritakan kronologi,bahwa Sekitar tahun 2020, Mulyadi dan Sunarni datang rumah Saya untuk bermaksud membeli 1 unit dump truck baru dengan cara kredit dan bermaksud memakai nama Mahfudi untuk proses kredit tersebut,

“Karena waktu itu niatnya baik yang mana pengambilan unit dump truck tersebut untuk digunakan bekerja adik, Mahfudi bersama istri (Asmaiyah) menyetujui niat baik adiknya untuk memakai namanya dan dalam pembayaran kredit yang membayar adalah Mulyadi” tutur Hadi

Akhirnya, lanjut Hadi Purwanto, pembelian 1 (Unit) Dump Truck Merk HINO Tahun 2020 Bahan Bakar Solar Warna Hijau Nopol S 8178 NG terealisasi dan pembiayaanya disetujui oleh
ASIA Finance.

“Dalam kurun waktu proses kredit di Asia Finance terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi Akhirnya pada 25 Oktober 2022 dilakukan take over/pindah kredit di Adira Finance Mojokerto, Dalam pembiayaan di Adira Finance tersebut tetap atas nama Mahfudi dengan angsuran sebesar Rp 7.150.000,- tiap bulannya;. Sekitar bulan September 2023 (Angsuran ke -11), Mulyadi mulai terkendala pembayaran” ujar Hadi Purwanto

Hadi juga menceritakan, selanjutnya dalam kurun waktu antara tanggal 24 hingga 26 Februari 2024, Mulyadi tanpa izin Mahfudi telah melimpahkan atau mengalihkan kredit tersebut kepada Rusnadi alias Trimo warga Dusun Mlati RT. 002/RW. 006 Desa Simongagrok Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto.

“Bahwa akibat alih kredit tersebut akhirnya 1 (Unit) Dump Truck Merk : HINO Tahun 2020 Bahan Bakar Solar Warna Hijau Nopol S 8178 NG yang semula dikuasai dan digunakan oleh Mulyadi akhirnya berpindah tangan kepada RUSNADI (Trimo)” lanjut Hadi

Hadi juga menyampaikan, terkait pelimpahan atau pengalihan kredit tersebut dibuktikan dengan adanya
Surat Pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi/Trimo, Bahwa dalam surat tersebut dicantumkan nama Mahfudi oleh orang yang tidak bertanggungjawab;

“Pak Mahfudi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertanda tangan dalam
pembuatan Surat tersebut dan waktu penyerahan unit dump truck tersebut sekitar tanggal 24-26 Februari 2024 berlokasi di Galangan Pasir Milik Pak Mulyadi yang beralamatkan di perbatasan Desa Kepuhpandak dan Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto” tambahnya

” Dan akibat perbuatan para Pihak Terlapor tersebut pada tanggal 25 Februari 2024, Daniek Kardi Wijaya bertindak atas nama PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.Cabang Mojokerto melaporkan Mahfudi ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto dengan dugaan tindak pidana Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia” imbuh Hadi Purwanto pada Senin(19/8/2024).(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *