MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Ketua Umum Lembaga Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H. memenuhi panggilan penyidik dari Polres kabupaten Mojokerto pada Jumat (27/9/2024)
Hadi Purwanto, S.T, S.H dipanggil sebagai pelapor oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto, atas dugaan pengelolaan tambang Ilegal yang dilakukan oleh salah satu kepala desa (Kades) di wilayah kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Usai memberi keterangan penyidik, kepada awak Media, Hadi Purwanto mengatakan, bahwa pemanggilan dirinya oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan tambahan.
“Kami hari ini diperiksa oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan selaku pelapor berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor: B/4112/IX/ RES.5.5/2024 tanggal 23 September 2024,” kata Hadi Purwanto
Lebih lanjut, Hadi Purwanto menambahkan, bahwa pada 18 Agustus 2024 lalu dirinya telah melaporkan “NRD” yang seorang Kades (aktif) di Kecamatan Trowulan ke Kapolda Jawa Timur
Laporan itu, terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Seluruh keterangan dan bukti-bukti, sudah kami sampaikan semuanya kepada penyidik Pidter Satreskrim Polres Mojokerto,” tegas Hadi Purwanto,
Menurutnya, laporan terkait dugaan galian C ilegal dengan terlapor Kades NRD, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor: R/7724/VIII/WAS.2.4/ 2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/887/IX/ RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.
“Dihadapan penyidik saya menerangkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik sudah lebih dari cukup dan menurutnya tidak mungkin bisa terpatahkan. Untuk itu, lalu ia berharap agar perkara ini bisa ditangani secara objektif, professional, transparan, efektif dan efesien.” Imbuhnya
Kami yakin perkara ini 1.000%, masih kata Hadi,ini adalah murni tindak pidana pertambangan. Lebih dari cukup bukti untuk menetapkan Kades NRD sebagai tersangka, demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja Kepolisian yang semakin menurun saat ini.
“Saya berharap, pihak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto dalam waktu yang tidak cukup lama, tidak sungkan untuk menetapkan NRD sebagai tersangka, pasalnya dua alat bukti telah kami penuhi semua” pungkas Hadi
“Karena perkara ini, sudah cukup terang benderang, alat bukti cukup, ” pungkas Hadi.
Sampai berita ini ditulis, NRD salah satu Kades di wilayah Kecamatan Trowulan Mojokerto belum memberikan keterangannya. Dihubungi media ini hpnya tidak aktif. (Kar)
















