Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023, Kejari Kabupaten Mojokerto Telah Panggil 10 Saksi

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Hingga saat ini, tak kurang 10 orang telah di panggil oleh tim penyidik pidsus Kejari kabupaten Mojokerto untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H.,Dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024) kemarin mengatakan, Atas dugaan korupsi di KONI kabupaten Mojokerto. Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 10 (sepuluh) orang,

“Penyidik sudah memeriksa Sepuluh orang saksi untuk mintai keterangan.” Ujar Rizky

Para saksi yang telah dipanggil, mulai dari pihak Bagian Hukum, KONI dan Disporabudpar kabupaten Mojokerto, sementara 30 cabang olah raga belum dilakukan pemanggilan.

“Pada intinya ini masih butuh pendalaman lagi terkait pengunaan dana itu, apakah sesuai dengan proposal  yang  diajukan oleh KONI” imbuhnya

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tahapan penyidikan masalah masih lama masih pengembangan. Dan kemudian ekspos juga kordinasi dengan Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)

“Sabar saja dulu, semua harus di tindaklanjuti lagi, nanti kan hasil dari ini akan ada ekspos ” ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto

Perlu diketahui,Dana hibah KONI tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.Diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *