MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-
Penuhi unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista (EYA) ke pihak kepolisian.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal berdasarkan rapat dengan tiga lembaga,telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista (EYA)
” 3 lembaga sepakat semua bahwa unsur pidananya memenuhi sehingga diteruskan ke penyidikan di kepolisian” kata Dody ketika di konfirmasi via WhatsApp. Kamis (31/10/2024)
Keputusan untuk melanjutkan proses hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN/ Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto agar benar-benar Netralitas.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal ini secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa/Lurah untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, Kades Randuharjo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto oleh Suhartono selaku Ketua Prabu Satu Nasional Mojokerto. Ia dilaporkan buntut video viral diduga mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto dan membawa setumpuk uang diduga untuk money politic. (Kar)

















