MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Dianggap menyebarkan vidio Hoax merugikan salah satu calon bupati lewat Aplikasi Tiktok, Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto, didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Zulfan, SH, melaporkan Ahmad Khoirul Ulum pemilik akun Tiktok @wongwongjk. ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Suhartono menjelaskan, pihaknya melaporkan Ahmad Khoirul Ulum, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, sebagai pembuat dan pengunggah konten video yang diunggah di akun Tiktok @wongwongjk.
Menurut M. Zulfan SH mengatakan, sebetulnya sebelun Relawan PSN melaporkan Ahmad Khoirul Ulum ke Bawaslu, yang bersangkutan telah di klarifikasi dan untuk menghapus vidio yang sudah dilihat ratusan nitizen. Tapi tidak ada respon dari pelapor.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik, namun terlapor tidak mau bertemu, karena memang dugaan kami terlapor sebagai pendukung paslon Idola, terindikasi dari konten video lainnya,” ulasnya.
Zulfan menambahkan, bahwa Akun TikTok @Wongwongjk mengunggah berita Hoax yang merugikan Paslon 02 MUBAROK, karena dalam vidio itu bahwa tim MUBAROK tidak membayar dagangan waktu kampanye di pasar Kutorejo.
“Padahal, pedagang itu telah claer karena semua dagangannya telah dibayar oleh tim MUBAROK, namun pelapor tidak mau menghapus vidio itu” imbuhnya.
Zulfan, juga mengatakan dugaannya karena ada kepentingan kampanye hitam oleh terlapor dengan sengaja membiarkan video tersebut beredar.
“Tujuannya untuk menjatuhkan paslon Mubarok. Dia menilai video yang beredar adalah tindakan yang bertentangan dengan aturan kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024” Ujar Zulfan pada wartawan pada Sabtu (2/11/2024)
Menurut Zulfan, para pendukung paslon seharusnya lebih fokus pada sosialisasi program kerja dari Paslonnya, daripada menyerang pribadi lawan.
“Kami tidak peduli apakah video itu dibuat oleh individu atau bagian dari tim kampanye tertentu. Yang penting, kami ingin semua pihak menghindari kampanye hitam yang tidak mendidik dan berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.
“Kalau pendukung melakukan aksi yang melanggar hukum, tentu akan menyulitkan pemerintah dan aparat keamanan. Karena itu, setiap ada penyimpangan, kami akan langsung ambil langkah hukum,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Suhartono bersama Kuasa Hukumnya atas dugaan pelanggaran dalam kampanye.
“Secara prinsip semua laporan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye Bawaslu tidak boleh menolak laporan masuk dari Masyarakat, kami akan tindaklanjuti persoalan itu.” Ujar Doddy. (Kar)
















