MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Merasa dicemarkan nama baiknya oleh rekan bisnisnya, Erista Widya Kristanti (36), warga lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mengadukan rekan bisnisnya ke Polres Mojokerto.
Erista, yang di dampingi Jumain Ormas GRIB mengandeng Advokad Handal dari Surabaya, Advokat Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. saat menggelar konferensi pers menyampaikan, atas kuasa dari klienya mengadukan Amanatul Yusro, Dusun Pohgurih, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto pada 22 Oktober 2024,
Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H.
Sakty Law Office, menyampaikan, awal mula kliennya dengan teradu ini adalah rekan bisnis investasi. pada bulan Maret tahun 2023, dan teradu ini berinvestasi ke klienya sebesar Rp 595 juta.
“Dan berjalannya waktu usaha kliennya ini mengalami penurunan, namun begitu kliennya tetap memenuhi kewajibannya membayar ke teradu rata-rata sebesar Rp 35 juta perbulan melalui TF yang jumlah nominalnya berbeda, yang pasti uang kliennya masuk ke teradu sebesar kurang lebih Rp 551 juta” ungkapnya.
Namun demikian, teradu ini, masih berusaha memfitnah kliennya melalui Medsos Grup WhatsApp arisan yang dikelola oleh kliennya. Yang menyampaikan bahwa uang arisan itu dipergunakan oleh kliennya untuk membangun usaha cafe.
“Dan tidak itu saja teradu juga membuat grup sendiri yang anggotanya peserta arisan yang dikelola oleh klienya. Dan juga minta peserta kalau membayar arisan ke teradu tidak boleh ke kliennya, dan sekarang arisannya berantakan” ujar Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. di Cafe Kukuruyuk, Kedungsari, kota Mojokerto. Sabtu (9/11/2024)
Karena telah mencemarkan nama baiknya kliennya, ia melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor LPM/363-Satreskrim/IX/2024. Dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah seperti dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Namun kami juga siap untuk diajak berdamai, asalkan teradu ini memulihkan nama baik kliennya” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait aduan itu sampai di tahap mana,
“Besok saya cek mas, dan perkembangannya akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor” kata Kasatreskrim AKP Rudy via WhatsApp. (Kar)

















