MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyanto, kembali di gelar di PN Negeri Mojokerto. Selasa (19/11/2024).
Agenda sidang kali ini masih saksi meringankan untuk Terdakwa Herman Budiyono. Untuk mematahkan terhadap dirinya, Terdakwa Herman Budiyono melalui Kuasa Hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, menghadirkan dua saksi ahli.
Dua ahli tersebut adalah Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, dan Dr. M. Sholehuddin S.H M.H, keduanya merupakan Ahli Hukum Perdata dan juga Ahli Hukum Pidana.
Dihadapan majelis hakim, Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, Ahli Hukum Perdata menerangkan, bahwa permasalahan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa ini, mestinya harusnya dibuktikan secara rill dan konkrit kerugian yang dialami perusahaan. Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan maka tidak bisa dikatakan melawan hukum.
Saksi Ahli juga menerangkan, bahwa dalam perkara yang menjerat terdakwa Herman Budiyono, ahli menyebut tak mestinya perkara ini dilaporkan secara pidana. Karena ranah yang betul adalah dengan upaya hukum keperdataan.
“ Harusnya diselesaikan keperdataan dulu, harus di clear kan dulu karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar ahli Hukum Perdata
Sementara dalam keterangannya, Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin S.H M.H mengatakan dalam perkara penggelapan dalam jabatan harus dilihat detail perbuatan melawan hukumnya. Ini harus hati-hati dan tidak boleh ada pemenggalan cerita dalam peristiwa, jadi harus jelas peristiwa pidananya.
“ Melihat dulu peristiwa yang terjadi, hubungan hukum kepidanaan (memaksa),” ujar Sholahudin.
Sholahudin menambahkan, dalam sebuah perselisihan apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik atau musyawarah maka bisa diselesaikan dengan melakukan gugatan perdata bukan serta merta melaporkan pidana.
“Karena perpindahan uang tidak bisa serta merta itu dikategorikan tindak pidana atau melawan hukum dalam pidana, apalagi terdakwa tidak merugikan CV dan tidak menikmati hasil perpindahan uang itu untuk kepentingan pribadi” ujar saksi Ahli
Usai mendengarkan keterangan dua ahli , sidang dilanjut dengan pemeriksaan Terdakwa Herman Budiyono.
Dalam keterangannya, Terdakwa mengatakan dia menanam modal di CV MMA pada tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar, modal itu kemudian ditambah Rp 2 miliar pada tahun 2021 sehingga total uang pribadi yang dia tanamkan ke perusahaan sebesar Rp 3 miliar.
Pada Juli 2021 ayah Terdakwa kemudian meninggal dunia. Terdakwa mengakui adanya perpindahan uang setelah meninggalnya ayahnya sebesar Rp 9 miliar dan 600 juta. Perpindahan uang tersebut merupakan pesan amanah ayahnya sebelum meninggal dunia sehingga perpindahan uang tersebut persetujuan dari ayahnya. Dengan perpindahan tersebut, Terdakwa memastikan tidak mengganggu aktifitas perusahaan. Alasan memindahkan uang tersebut karena khawatir rekening di blokir. Agar perusahaan tetap bisa jalan, maka dia memindahkan uang yang ada di rekening atas nama CV.
Selama ini lanjut Terdakwa, dialah yang mengelola perusahaan dan tidak ada satupun saudaranya yang ikut mengelola.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dari keterangan dua ahli dapat disimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya murni masuk ranah keperdataan.
“ Dari keterangan ahli baik perdata maupun pidana, seharusnya yang dilakukan adalah gugatan bukan melapor karena ini menyangkut hak kepemilikan. Siapa yang menguji hak kepemilikan? yakni persidangan dengan gugatan perdata, entah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan wanprestasi tadi disampaikan jika ada kesepakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Michael mengatakan, sudah jelas dalam persidangan bahwa selama ini Terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan. Sementara saudaranya tak ada satupun yang mengeluarkan modal.
“ Sehingga kalau bicara hak keperdataan atau hak waris otomatis kan harus diuji dulu berapa sih nilai warisan dari CV tersebut. Terdakwa punya hak terhadap modal yang disetor di awal yang mencapai Rp 3 miliar. Di tahun 2021-2022 nilai itu tidak berubah kan ini usaha, tidak pernah rugi, jadi mestinya bisa dihitung berapa keuntungan untuk Terdakwa,” ujarnya.
Jadi kata Michael, dari keterangan ahli sudah jelas bahwa penyelesaian perkara ini dengan diuji keperdataan. Apabila keperdataan sudah diuji dan masing-masing sudah ditetapkan haknya namun dilakukan pelanggaran maka bisa dikatakan melanggar hukum.(Kar)

















