Diduga Tak Netral, Kades Baureno di Laporkan Tim Idola Ke Bawaslu Kabupeten Mojokerto

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Abdori Kades Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan oleh tim sukses Paslon 01 IDOLA, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Pada Selasa (19/11/2024)

Agus Basuki bersama tim Advokasi IDOLA, Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono. Melaporkan Kades Baureno ke Bawaslu Mojokerto karena ikut menghadiri kampanye Akbar Paslon MUBAROK pada tanggal 17 November di lapangan Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Usai menyerahkan berkas laporan, Agus Basuki, mengatakan, dirinya mendatangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan kepala desa (Kades) Baureno terkait Netralitas kepala desa di Pilkada.

“Kepala Desa Baureno, ikut kampanye Akbar pasangan calon 02 MUBAROK di Pungging” kata Agus Basuki

Agus Basuki menambahkan, ia berharap laporan ini ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Bila ditemukan adanya perbuatan pidana yang harus di pidana,” ungkap Agus Basuki

Mujiono, S.H, Tim Advokasi IDOLA menambahkan, bahwa dalam ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1, pasal 78 Undang-Undang (tentang) Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, Kades atau yang lainnya, yang menguntungkan salah satu Paslon itu pidana.

“Dalam aturan sudah jelas, kami hanya mendampingi tim melapor karena saya punya tanggung jawab moral” kata Mujiono, S.H

Ia juga menegaskan, kalau Netralitas ASN atau Kades, ini di biarkan, bagaimana dengan demokrasi ini, aturan selalu di tabrak dan dilanggar.

“Sebagai badan pengawas pemilu, saya berharap Bawaslu lebih objektif dan silahkan di telusuri karena petunjuk awal dari bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor syarat formilnya telah dipenuhi” pungkas Mujiono.

Sementara itu, Aris Fahrudin Arsad Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto membenarkan adanya laporan tim IDOLA terhadap kades Baureno ke Bawaslu.

“Nggeh dilaporkan,” ujar Aris ketika di konfirmasi via WhatsApp. Pada Rabu(20/11/2024) (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *