Advokat M.G. Sakty Dampingi Korban Perampasan iPhone Milik Pengusaha ke Polsek Magersari

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Advokat Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. mendampingi Erista Widya Kristanti (36), pengusaha kota Mojokerto asal lingkungan Kedungsari, yang menjadi korban perampasan HP jenis iPhone Pro Max melapor ke Polsek Magersari, Kota Mojokerto. Jumat (22/11/2024)

Kepada awak media, Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. menyatakan, persoalan perampasan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 malam, di depan SMKN 1 Kota Mojokerto.

“Dan anehnya, saat klienya mau melaporkan oleh oknum dari Polsek Magersari, dan malah dihalangi dan disuruh melunasi hutang dulu. baru di tindak lanjuti laporannya” kata Sakty

Dengan kejadian itu, dirinya menyayangkan oknum anggota Polsek Magersari yang tidak langsung merespon dan menahan pelaku.

” Kalau seperti ini gimana integritas kepolisian, mangkanya hari kita dampingi korban laporan dan langsung dinaikan ke sidik dari pengaduan langsung dinaikan hari ini” ujar Sakty

Sakty juga menjelaskan, bahwa pelaku perampasan iPhone korban ini adalah orang yang telah diketahui oleh korban, karena saat kejadian pelaku PT ini bersama MY dan Tiga pria yang tak dikenal.

” Memang korban ini punya hutang sama MY tapi klien kami sudah mencicil dan hutangnya tinggal Rp 7,5 juta” jelas M.G. Sakty yang biasa di panggil Bang Sakty

Ketika di tanya apa kira-kira motif pelaku merampas iPhone korban karena hutang, Sakty menyampaikan, ia tidak mengetahui pasalnya korban tidak kenal dengan pelaku perampasan.

“Unsur motif perampasan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang karena yang merampas bukan MY, tapi orang lain, walau disitu ada MY” jelas Bang Sakty

Dan ia berharap, pelaku ini harus ditahan, untuk menjaga integritas agar supaya tidak ada korban masyarakat lagi, dan kami dalam laporan ini juga membawa bukti dan saksi

“Tidak bolehlah masyarakat laporan terus dihalang-halangi, dan insya Allah hari Selasa kami akan mengadukan ini ke Propam” pungkas Bang Sakty

Sementara itu, Kapolsek Magersari Kota Mojokerto, Kompol Amat, S.H, M.H bahwa perkembangan kasus itu masih Lidik, dan kalau cukup bukti akan kami naikan.

“Awalnya memang diupayakan untuk berdamai tapi kalau tidak bisa yang sudah kita naikan saja” Ujar Kompol Amat.

Kapolsek yang pernah menjabat Kapolsek Pacet ini, menyampaikan masing-masing pihak mengirimkan utusan kesini,” tapi memang kalau tidak ada keputusan ya dilanjut saja sudah” pungkas Kapolsek Magersari. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *