MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – LKH BARRACUDA INDONESIA resmi melayangkan surat Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas terkait perkara tambang pasir di Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, kepada Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada Kamis (21/11).
Surat tersebut terkait dengan perkara tambang pasir yang terletak di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan resmi telah dilaporkan Barracuda di Polda Jatim pada 18 Agustus 2024.
Dugaan dengan, Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 109 UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun sebagai pihak terlapor adalak Kades NAR yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kemarin Kamis (21/11), kami memang resmi bersurat ke Kapolri selaku pimpinan tertinggi institusi Polri perihal Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas kami tersebut. Mekanisme yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024. Sudah lewat 40 (empat puluh) hari kerja semenjak SP3D Kami terima pada 12 September 2024,” ujar Hadi Purwanto
Akan tetapi, Hadi, hingga hari ini kami belum menerima Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas baik dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim.
“Sekali lagi kami tidak intervensi dalam penanganan perkara yang ditangani polri, akan tetapi kami berharap perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Hadi menerangkan bahwa dalam surat tersebut ada 3 (tiga) permohonan penting yang disampaikan yaitu
1. Bahwa untuk menjawab kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian yang semakin menurun, dalam waktu yang tidak cukup lama untuk segera memberi kepastian hukum terkait perkara yang kami laporkan.
2. Bahwa segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas untuk disampaikan kepada kami selaku pihak pelapor.
3. Memberi sanksi tegas kepada anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara yang kami laporkan ini.
Hadi juga menegaskan bahwa Barracuda akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Hadi juga mengingatkan jangan sampai ada rekayasa atau drama dalam penanganan perkara ini sehingga akan berdampak semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja institusi polri.
“Kami tidak ingin ada rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kami yakin 1000 %, perkara yang kami laporkan adalah murni peristiwa pidana. Kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa penanganan perkara ini ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Temuan yang kami dapatkan saat ini adalah adanya dugaan upaya obstruction of justice dalam perkara ini. Keprihatinan kami juga saksi-saksi yang kami sampaikan tidak atau belum pernah diperiksa sama sekali. Sementara alat berat/ Mesin Excavator Mini Merk : Komatsu Seri : pc88uu Warna : Biru juga tidak atau belum diamankan oleh aparat. Sementara sisi lain temuan di lapangan, Kades NAR dan kelompoknya telah membeli tanah urug untuk menutupi bekas-bekas galian yang berada di Dusun Kepiting,” jelas Hadi dengan penuh rasa prihatin.(Kar)
















