MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Pembangunan paving lokasi perumahan Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan sejumlah warga.
Pasalnya, proses pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Purwojati tersebut dianggap menyalahi aturan karena perumahan tersebut belum ada serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah desa.
Menurut HR, salah satu warga Desa Purwojati, pembangunan ini dinilai kurang tepat. Ia menegaskan bahwa status tempat ibadah di perumahan itu adalah fasilitas umum (fasum) yang masih menjadi tanggung jawab pengembang.
“Seharusnya pihak pemerintah desa menunggu proses serah terima terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan yang anggaranya dari Desa. Jika seperti ini, kami khawatir terjadi tumpang tindih tanggung jawab,” ujar HR kepada wartawan. Rabu (7/1/2025)
Ia juga menyampaikan, Terkait pavingisasi Halaman tempat ibadah dari bantuan dari dana desa ini sudah menyalahi kewenangannya,
“karena PSU belum di serahkan ke pemerintah kabupaten,dan desa harus bertanggung jawab” cetusnya
HR juga mengungkapkan bahwa pihak warga berharap ada kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pembangunan tersebut. Ia menganggap itu adalah perbuatan pidana karena perumahan itu masih jadi tangung jawab dari pengembang.
‘Kami berharap APH Untuk menindak lanjuti permasalahan ini” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Purwojati,Sugeng Harianto belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Ketika di konfirmasi di kantornya pada hari Rabu (8/1/2024) tidak berada di kantor, menurut wanita yang menemui awak media, Kades sedang keluar
Begitupun dihubungi via WhatsApp tiada kunjung di balas.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat desa. Warga perumahan berharap pembangunan paving Halaman tempat ibadah tetap berjalan dengan prosedur yang sesuai dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.(Kar)


















