MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Aliansi Masyarakat Ngoro menyoroti keputusan pemberhentian tiga perangkat Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, yang dinilai cacat hukum. Mereka mendesak agar Kepala Desa (Kades) Wotanmasjedong dan Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, diproses secara hukum karena dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait masa jabatan perangkat desa.
Dengan kejadian tersebut, membuat miris Komunitas aliansi masyarakat Ngoro.
” Kami sangat menyesalkan atas kejadian akhir akhir ini di wilayah Kecamatan Ngoro, Demo warga Watesnegoro, Demo warga lolawang, polemik di Wotanmasjedong, semua kejadian tersebut muncul atas ketidak jelasan tentang pemahaman peraturan perundangan, Camat Ngoro yang diharapkan hadir untuk memberikan win win solusi malah memperkeruh, kami sudah menyiapkan kerangka pelaporan atas tindakan teledor camat ngoro ini ke pihak terkait”.kata PD
PD, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Ngoro, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan regulasi terbaru, perangkat desa memiliki hak untuk menjabat hingga usia 60 tahun. Namun, Kepala Desa Wotanmasjedong tetap memberhentikan tiga kepala dusun dengan alasan bahwa masa kerja mereka telah mencapai 15 tahun, merujuk pada aturan lama yang sudah tidak berlaku.
“Kami menduga ada pelanggaran hukum dalam keputusan ini. Kades dan Camat Ngoro harus bertanggung jawab karena telah menerbitkan rekomendasi yang menyalahi aturan. Jika tidak segera ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Mojokerto,” tegas PD pada awak media Kamis (6/2/2025) malam.
Persoalan ini semakin meruncing setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan surat resmi yang meminta Kepala Desa Wotanmasjedong membatalkan pemberhentian tersebut dan mengembalikan jabatan ketiga perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat, turut mengkritik peran Camat Ngoro yang dinilai kurang memahami regulasi sebelum memberikan rekomendasi pemberhentian. “Camat seharusnya lebih cermat dalam menelaah aturan sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Ngoro berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menuntut agar Kades dan Camat Ngoro diberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain.(Kar)

















