MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) palsu yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel Somanosa Munduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik miras palsu.
“Pabrik itu milik pasangan suami istri (Pasutri) yakni AG (48) dan YL (43) yang saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan” ungkap Kasat dalam pers rilis di Aula Prabu Hayam Wuruk polres Mojokerto kota. Senin (10/2/2025)
Sindikat Miras palsu ini berhasil diungkap setelah tim Samapta bersama tim Reskrim polres Mojokerto kota, mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras ilegal yang beredar di wilayah hukum polres Mojokerto kota
“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan aktivitas pengoplosan miras dan Kami berhasil mengamankan ratusan barang bukti berupa bahan baku, alat produksi, serta ratusan botol miras palsu siap edar,” ujar AKP Siko dalam keterangannya, Senin (10/2).
Menurutnya, miras palsu yang diproduksi oleh pasutri ini dikemas menyerupai merek terkenal dan diedarkan ke berbagai wilayah.
“Pasutri ini mencampurkan alkohol dengan bahan berbahaya yakni pemanis rasa dalam galon air mineral, sebelum dijual miras palsu ini di diamkan selama 12 hari” tambahnya.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk dilakukan penjualan. Sementara itu, YL juga mengaku menjual miras tersebut di toko miliknya.
AKP Siko menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
“Pasal yang kita sangkakan 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.” Ujar AKP Siko
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Mojokerto dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta UU Kesehatan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tegas AKP Siko.
Polres Kota Mojokerto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan nyawa. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.(Kar).

















