Setelah Meminta Maaf, Perseteruan Riha Mustofa dan Hadi Purwanto Berakhir Damai

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Perseteruan antara Riha Mustofa dan Hadi Purwanto, yang merupakan Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, akhirnya berakhir damai setelah Riha Mustofa menyampaikan permintaan maaf.

Ketegangan yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir kini menemui titik terang setelah keduanya sepakat untuk mengakhiri konflik secara baik-baik.

Dalam surat tersebut, Riha Mustofa menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafannya di beranda akun tiktok saudara Hadi Purwanto pada 20 Februari 2025.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi. Saya berharap kita bisa kembali menjalin hubungan yang lebih baik dan saling mendukung,” ujar Riha Mustofa dalam pernyataannya.

Sementara dalam jawaban surat, Hadi Purwanto menjelaskan, menindaklanjuti surat saudara Riha Mustofa pada tanggal 24 Februari 2025 terkait perihal permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan postingan saudara di beranda akun tiktok pada 20 Februari 2025.

“Yang telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baiknya dan lembaga Barracuda Indonesia dengan cara menuduhkan suatu hal dengan dimaksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam dokumen terlampir,” terang Hadi Purwanto, Kamis (27/2/2025).

Dengan ini, pihaknya menyatakan menerima permohonan maaf saudara Riha Mustofa dan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap Hadi Purwanto.

“Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ungkap Hadi Purwanto.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto menyebut LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, Hadi Purwanto tegas mengambil sikap. Hadi Purwanto selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mengantarkan surat pemberitahuan kepada seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto.

Ia menegaskan, dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa tanggal 24 Februari 2025 pihaknya bakal melaporkan RM yang merupakan seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto.

“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). Jadi RM pada tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yg penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto, Jumat (21/2/2025) di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *