MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto kota berhasil meringkus JPAW, (26) tahun, alamat Kec. Gedeg Kab. Mojokerto gegara menganiaya anak tirinya AP, (11) tahun yang masih duduk dibangku sekolah dasar hingga mengalami luka berat.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma saat pers rilis mengungkapkan, bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Polres Mojokerto menerima laporan dari Tante korban, setelah Tante korban mendapat telepon dari sekolah kalau korban mengalami luka dan berdarah.
“Dan korban mengaku dirinya telah di pukul dan dianiaya oleh ayah tirinya mengunakan kayu dan rantai sepeda motor berulang kali di punggungnya” ujar AKP Siko di ruang Aula Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (11/3/2025)
Atas perbuatan pelaku ini, masih kata AKP Siko, petugas kepolisian mengamankan ayah tiri korban dirumahnya, modus pelaku menganiaya korban dengan memukul korban sebanyak 1 kali memukul punggung 3 kali dan kaki 2 kali mengunakan rantai sepeda motor dan kayu.
“Selain itu pelaku juga menyuruh korban jongkok berdiri sebanyak 2500 kali, namun baru dilakukan 50 kali karena tidak kuat dan kemudian pelaku memukul punggung korban sebanyak 9 kali dan kaki 7 kali mengunakan rantai sepeda motor” imbuhnya
“Adapun motif pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, karena korban disuruh belajar namun korban malah tidur sehingga pelaku emosi terhadap anak tirinya” lanjut AKP Siko
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah rantai sepeda motor ukuran panjang ± 25 cm. 1 (satu) buah ranting bambu warna kuning ukuran panjang + 50 cm
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT atau Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(Kar)

















