MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Jajaran Polres Mojokerto Kota Berhasil mengamankan, AK (21) tahun dan SD (19) tahun asal Kec Jetis, Kab Mojokerto, yang merupakan anggota perguruan silat di Mojokerto, keduanya diamankan setelah mengakibatkan rekannya RK, (15) tahun, pelajar, alamat Kec. Jetis, Kab Mojokerto meninggal dunia saat sabung usai merayakan kelulusan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma saat pers rilis menceritakan Kronologi kejadian, bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB di Ds. Ngabar ada kegiatan rutin latihan hingga berlanjut pukul 24.00 WIB (acara rutin sabung/latihan berkelahi antar anggota perguruan.
” Sebelum sabung di mulai yang saat itu diawali berdoa berlanjut dimulai dari siswa dengan siswa, selanjutnya siswa dengan warga (julukan kepada yang sudah disahkan), dimana siswa bebas memilih dengan warga.” Ungkap AKP Siko pada Selasa (11/3/2025)
Saat itu giliran korban AK, masih kata AKP Siko, memilih sabung dengan AK (terlapor), dan dimulai sabung oleh wasit SD. Ronde pertama sekitar 2 menit dihentikan wasit karena dinilai cukup.
“Dilanjutkan ronde 2 dan saat itu terjadi insiden korban dibanting pelaku jatuh dan ditendang di dada sekali dan kepala sekali lalu dihentikan oleh wasit karena korban kesakitan” ujar AKP Siko
AKP Siko menuturkan, Korban sempat muntah-mutah dan mengalami pusing kepala kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, disarankan jika masih sakit dan mual untuk dibawa ke rumah sakit Selanjutnya korban diantar pulang ke rumah.
“Namun, sekira pukul 03.00 WIB korban dibangunkan keluarganya untuk makan sahur namun tidak merespon dan mengalami kejang (mimisan/keluar darah dari hidung) lalu dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan opname hingga dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar jam 15.22 WIB di RSUD Basoeni Mojokerto.” Kata AKP Siko
Barang bukti,1 stel baju sakral (baju silat) warna hitam milik korban, 1 buah celana warna hitam milik korban,1 (satu) lembar foto rontgen korban
Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 184 ayat (2), (3), dan (4) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp100.000.000,-dan atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun denda paling banyak Rp3.000.000.000,. (Kar)
















