Polres Mojokerto Kota Berhasil Bongkar Pengoplos Minyak Goreng Tanpa Label, Beromset Rp 30 Juta Per Minggu

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto kota berhasil peredaran Minyak Goreng tanpa dilengkapi label dan ijin edar dan beromset Rp 30 juta dan berhasil mengamankan 1 pelaku NS,(38) tahun, Karyawan Swasta, Alamat tempat tinggal Ds. Mojodowo Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa, S.I.K.. Μ.Η, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H. saat mengelar Konferensi pers mengungkapkan, Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada pelaku usaha yang melakukan pengemasan minyak goreng curah kedalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Yang berlokasi di rumah Dsn. Medowo Desa. Mojodowo Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto.

“Hasil pengecekan ke lokasi produksi minyak tersebut, di ketahui bahwa terdapat minyak yang sudah di kemas kedalam ratusan botol dengan ukuran 500 ML, 750 ML, 820 ML dan 1500 ML, tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol tersebut dan juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L, selanjutnya tersangka dan bukti-bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna Proses hukum lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim di Aula Hayan Wuruk, Rabu (19/3)

Lebih lanjut AKP Siko, Menuturkan, Modus Operandi Tersangka melakukan PO minyak Goreng Curah kepada PT. Mega Surya Mas di daerah Sidoarjo, setelah melakukan pembayaran PO tersangka mengambil minyak goreng curah tersebut menggunakan 2 buah tandon air warna Orange dengan total 1.800 KG, yang diangkut dengan 1 unit mobil pickup Grand Max warna hitam Nopol S-8127-SD milik tersangka.

Tersangka membeli minyak curah tersebut dengan harga senilai RP 18.000,-/Kg, setelah itu tersangka melakukan pengemasan di rumahnya dengan menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI,

“Tersangka menjual minyak goreng kemasan dengan rincian ukuran 500 ml harga Rp. 9.000, ukuran 750 Ml harga Rp. 13.500, ukuran 820 Ml harga Rp. 14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp. 26.000, tersangka menjual minyak goreng kemasan tersebut ke toko-toko daerah kemlagi dan Kutorejo Kab. Mojokerto.” Lanjut Kasat Reskrim

Barang bukti yang di amankan,654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ML, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ML,40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ML, 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ML,5 Pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE, 1 Selang penyedot minyak goreng, 2 tandon warna orange, 4 kempu /tandon warna putih berisi minyak goreng curah,1 unit mobil pickup Gran Max warna hitam Nopol S-8127-SD, 2 lembar surat timbang PT. Mega Surya Mas, 2 lembar Surat Jalan PT. Mega Surya Mas, 2 buku Nota Penjualan, 1 buah timbangan Digital, 2 buah Corong Krucut plastik, 30 pack Botol plastik kosong @70.1 Buku Akta Perseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, 2 lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor 0609230026185, Surat Keterangan Terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dan 1 buah Pompa Air

“Pasal yang kita kenakan Pasal 120 ayat (1) undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian jo pasal 44 peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (i) undang. undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 142 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 64 peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkas AKP Siko. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *