Saksi Tak Mengakui BAP di Persidangan Kasus Keterangan Palsu, JPU Anton Zulkarnain Minta Hadirkan Saksi Verbalisan

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM— Sidang lanjutan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan agenda keterangan saksi-saksi. Kamis (8/5/2025).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto sedianya menghadirkan Tiga saksi yakni,Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H. dan Saksi Efri Alza, S.T., S.H., dan Heru Dwi Susanto. Dari tiga saksi hanya satu yang dimintai keteranganya yaitu Elfri Alza, pasal dua saksi lain Anies tidak hadir dan Heru tidak bisa dimintai keterangannya karena menjalankan tugas hukum sebagai juru sita di pengadilan agama Mojokerto.

Dalam persidangan tersebut,saksi Alza menyangkal beberapa keteranganya di berita acara pemeriksaan (BAP) yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain yakni terkait bukti surat kuasa dari Mohamad Jaelani untuk mengajukan gugatan perceraian kepada Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto,

Saksi Elfri Alza mengaku bahwa dirinya hanya menandatangani surat kuasa pada tanggal 4 Oktober 2023 untuk mengurusi duplikat buku nikah di KUA Ngunut Kabupaten Nganjuk.

Dan Ia menyatakan bahwa surat kuasa yang ada di penyidik tersebut tanda tangannya palsu.

Dan ketika ditanya oleh JPU Anton Zulkarnain S.H, M.H yang juga Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, apakah saksi sudah membaca isi BAP sebelum menandatangani.

Efri Alza menjawab, dirinya telah membaca isi BAP tersebut sebelum menandatangani, namun ia beralasan bahwa usai memberi keterangan di penyidik dirinya telah menemukan surat kuasa yang asli dan dirinya juga mengaku telah melaporkan ke Polres Mojokerto kota terkait pemalsuan tanda tangan.

Menanggapi hal ini, JPU Anton Zulkarnain meminta kepada majelis hakim agar saksi verbalisan, yaitu penyidik yang memeriksa saksi pada tahap penyidikan, dihadirkan dalam persidangan berikutnya. sambil membawa bukti laporan polisi (LP)

“Kami mohon kepada majelis yang mulia agar memberikan kesempatan menghadirkan saksi verbalisan guna mengonfirmasi perbedaan keterangan ini,” ujar JPU Anton di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim mengabulkan permintaan dari JPU untuk menghadirkan saksi Verbalisan dan saksi Efri Alsa pada sidang Minggu depan.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik silahkan anda hadir di sidang Minggu depan, kan Minggu depan juga ada kesaksian dari Anies Khoiru Diniyati” kata Majelis Hakim kepada saksi Efri Alza

Usai persidangan, Anton Zulkarnain S.H, M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan alasan menghadirkan saksi Verbalisan, karena ada berita acara yang di cabut di persidangan oleh saksi.

“Jadi kami Minggu depan menghadirkan saksi yang memeriksa saksi waktu penyidikan oleh penyidik” kata Anton

Karena, masih kata Anton, di BAP penyidik saksi ini menyatakan tanda tangan tapi di persidangan tadi saksi menyatakan tanda tangannya di palsu.

“Lha itu ada perbedaan dan di cabut padahal BAP sebelum di tanda tangani kan di suruh baca, makanya kita minta memeriksa penyidik apakah memang lakukan sesuai prosedur atau tidak di bawah ancaman atau tidak” ujar Anton Zulkarnain. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *